Ketidakhadiran Polres Batubara Disidang Praperadilan PN Kisaran Mengindikasikan Tidak Profesional dan Melakukan Penyalahgunaan Wewenang

Redaksi - Selasa, 09 Juli 2024 19:30 WIB
Ketidakhadiran Polres Batubara Disidang Praperadilan PN Kisaran Mengindikasikan Tidak Profesional dan Melakukan Penyalahgunaan Wewenang
Redaksi
Dr ISMAYANI S.H.,S.Pd.,M.H.,C.NSP.,C.HTc.,CTL.,CPM.

bulat.co.id -KISARAN I Perkara Gugatan Praperadilan terkait penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan terhadap Bahyar (suami pemohon) oleh Polres Batubara dan Polsek Medang Deras masih terus berlanjut di Pengadilan Negeri Kisaran.

Advertisement

Baca Juga:

Pada sidang kedua yang seharusnya digelar pada Selasa (9/7/2024), sidang tersebut diakhiri dengan penundaan hingga Minggu depan dengan panggilan ketiga. Namun, informasi mengenai alasan ketidakhadiran termohon tidak dijelaskan secara detail.

Ketidakhadiran termohon,Polres Batubara dan Polsek Medang Deras dalam sidang praperadilan kedua di Pengadilan Negeri Kisaran dapat diinterpretasikan dengan beberapa cara.

Mariyah selaku pemohon melalui Kuasa Hukumnya, Dr. ISMAYANI S.H.,S.Pd.,M.H.,C.NSP.,C.HTc.,CTL.,CPM. beserta rekan-rekannya kepada media mengatakan bahwa ketidakhadiran termohon dapat menunjukkan sikap tidak profesional dan tidak menghormati proses hukum.

Hal ini dapat memperkuat argumen pemohon bahwa termohon telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dan bertindak tidak profesional dalam menangani perkara ini.


Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru