bulat.co.id - Membaca, menonton, dan bahkan merasakan gejolak perpolitikan menjelang pemilihan umum (Pemilu) yang sudah didepan mata kian memanas sehingga muncul berbagai sikap dan pernyataan setiap pihak baik presiden, pejabat publik, hingga dikalangan masyarakat.
Advertisement
Akhir-akhir ini media diramaikan dengan pembahasan yang hangat tidak hanya soal kampanye, debat para Capres dan Cawapres, tidak kalah penting dari itu adalah soal pernyataan PresidenJokowi terkait pelibatan Presiden dan Menteri boleh berkampanye dan memihak.
Disituasi yang begitu panas menuju pemilu tidak salah pernyataan Jokowi menuai banyak sikap pro dan kontra.
Menyikapi hal tersebut Jokowi bahkan mengklarifikasi pernyataannya, menurutnya itu sesuai dengan aturan.
Jokowi seorang Presiden atas pernyataannya itu diberilah sejumlah pasal yang menurutnya merupakan dasar dari pernyataannya.
Dia bahkan dengan tegas mengatakan pernyataanya sudah diatur dengan jelas dalam Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Dikatakan hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 299 dan Pasal 281.
Pasal 299
(2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota partai Politik mempunyai hak melaksanakan kampanye.
(3) Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai, anggota Partai Politik dapat melaksanakan kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai:
a. calon Presiden atau calon Wakil presiden;
b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU;, atau :
c. pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.
Pasal 281
(1) Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota harus memenuhi ketentuan:
a. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali
fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana
diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan:
dan
b. Menjalani cuti di luar tanggungan negara.
(2) Cuti dan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan KPU.
Pernyataan Hukum bukanlah pernyataan sepihak.
Menurut penulis, pernyataan Jokowi adalah pernyataan sepihak.
PresidenJokowi perlu mencermati penegasan dalam pasal lain pada bagian yang sama. Dalam bagian kedelapan UU Pemilu tersebut terdapat beberapa pasal, tetapi memang intinya pada bagian kedelapan UU tersebut tentang kampanye pemilu oleh Presiden dan Wakil Presiden dan Pejabat Negara lainnya.
Sehingga, penulis berpikir pernyataan dan sikap Jokowi adalah suatu hal yang tidak bisa dibenarkan. Hal tersebut didasarkan bahwa terkait kampanye masih ada pencabaran lain dari pasal-pasal berikut yang masih dalam bagian yang sama.
Merujuk pada Pasal 301 dengan bunyi:
"Presiden atau Wakil Presiden yang telah ditetapkan secara resmi oleh KPU sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden dalam melaksanakan Kampanye Pemilu Presiden atau wakil Presiden memperhatikan pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai Presiden atau Wakil Presiden".
Mencermati bunyi Pasal 301 UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu bahwa sebetulnya Presiden dan Wakil Presiden terhadap haknya melaksanakan kampanye itu ada pengecualian, dimana dalam Pasal 301 terdapat kata sebagai calon, artinya bahwa hak melaksankan kampanye oleh Presiden dan Wakil Presiden itu dibenarkan apabila dirinya mencalonkan kembali.
Lalu, apakah UU tersebut menghilangkan hak Presiden dan Wakil Presiden untuk memilih?
Hemat saya, UU tersebut bahkan tidak menghilangkan, menyudutkan hak Presiden atau Wakil Presiden untuk memilih. Hak untuk memilih dan dipilih (Rihgt to vote and right to be candidate) adalah hak yang dijamin oleh konstitusi.
Pentingnya hak pilih warga negara (selain yang dikecualikan dalam UU Pemilu) itu dalam rangka menjamin hak asasi warga negara sebagai cita-cita demokrasi. Namun, yang menjadi catatanya adalah bagaimana sebetul mungkin menempatkan diri (sesuai jabatan, kewenangan) yang dimiliki. Hal tersebut penting sebagai upaya mewujudkan pemilu yang efektif dan efisien.
Melihat gejolak perpolitikan di negara ini tentunya peran Presiden dan Wakil Presiden begitu sentra karena harus mampu mengendalikan secara perlahan, denga itu maka sikap memihak seperti yang dikatakan PresidenJokowi sangat disayangkan, sebetulnya yang disemarak adalah sikap yang netralitas.
Terkait hak kampanyePresiden dan Wakil Presiden yang bukan berstatus sebagai calon, dalam kaca mata penulis, hal yang dikampanyekan adalah mendorong terjaga pemilu sesuai dengan prinsip yang mandiri, adil, jujur, berkepastian hukum, tertib, terbuka dan lain sebagainya, dan tidak kalah penting adalah bagaimana memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis.