BPOM Sebut 5 Nama Obat Sirup yang Mengandung Etilen Glikol dan Dietilen Glikol di Atas Batas

- Kamis, 20 Oktober 2022 21:55 WIB
BPOM Sebut 5 Nama Obat Sirup yang Mengandung Etilen Glikol dan Dietilen Glikol di Atas Batas
Ilustrasi obat sirup mengandung EG dan DEG - (Foto: Istimewa)

bulat.co.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia keluarkan daftar nama obat sirup yang beredar di Indonesia, yang miliki kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Advertisement

Daftar ini dikeluarkan setelah Badan POM RI melakukan uji sampling terhadap 39 bets dari 26 sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG.

Baca Juga:

"Hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022, menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada 5 (lima) produk berikut," ungkap Badan POM dalam keterangan yang diterima bulat.co.id Kamis (20/10/2022), yaitu antara lain sebagai berikut:

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik ukuran 60 ml.

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik ukuran 60 ml.

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol ukuran 60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol ukuran 15 ml.

Namun, lebih lanjut dijelaskan kelima obat tersebut belum dapat dipastikan sebagai dalang utama, penyebab dari penyakit gangguan ginjal akut pada anak di Indonesia. Sebab, sampai saat ini penyakit tersebut masih terus diinvestigasi penyebabnya oleh Kementerian Kesehatan, Badan POM, IDAI, dan sederet pihak berwenang yang terkait.

"Namun demikian, hasil uji cemaran EG tersebut, belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan sirup obat tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut,” jelas Badan POM. 

“Karena selain penggunaan obat, masih ada beberapa faktor risiko penyebab kejadian gagal ginjal akut. Contohnya seperti infeksi virus, bakteri Leptospira, dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca Covid-19," jelas Badan POM

Sehubungan dengan ini Badan POM mengimbau masyarakat untuk waspada dan menjadi konsumen cerdas. Badan POM sendiri akan terus memantau perkembangan kasus Substandard (contaminated) paediatric medicines, mengenai produk sirup obat untuk anak terkontaminasi/substandard yang teridentifikasi di Gambia, Afrika.

Selain itu, juga akan tetap melakukan perkembangan teranyar, informasi penggunaan produk sirup obat untuk anak, melalui komunikasi dengan Badan Kesehatan Dunia (WHO) dan Badan Otoritas Obat negara lain.

(Red)

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru