Petani di Karo Sambi Jual Sabu
Dede Basyri Hasibuan - Selasa, 05 November 2024 18:15 WIB
Istimewa : Tersangka berikut barang bukti saat berada di ruang Satres Narkoba.
bulat.co.id - KARO | PP (38) warga Desa Gamber, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba, Polres Tanah Karo Jumat (1/11/24) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dirinya diketahui petugas memiliki sepuluh paket sabu, dengan berat 2,33 gram saat berada di Desa Ketaren, Kecamatan Kabanjahe.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, menyampaikan, petugas menemukan barang bukti narkotika berupa 10 paket plastik klip yang berisi kristal putih diduga sabu dengan berat total 2,33 gram."Dalam penggeledahan yang dilakukan di tempat kejadian, petugas menemukan tujuh paket sabu di dalam tas hitam milik tersangka, sementara tiga paket lainnya disembunyikan di bawah rak sepatu dalam rumah. Selain itu, petugas juga mengamankan satu bal plastik klip kosong, satu pipet plastik, satu potongan tisu putih, satu masker hitam, satu plastik assoy biru, satu tas hitam, dan sebuah ponsel Vivo merah," pungkas AKBP Eko Yulianto, Selasa (5/11/24).
Baca Juga:Akibatnya petani tersebut dijerat dengan dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 undang - undang narkotika dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.
Tags
Berita Terkait
Paslon Cabup dan Wacabup Karo Bijak Saat Menempatkan Dirinya Berkampanye
Tewasnya Tukang Bangunan di Hotel Pelawi Selesai Secara Kekeluargaan
Polsek Payung Masih Mengusut Kebakaran Rumah
Tiga Tukang Cat Tewas Tersengat Aliran Listrik Hotel Pelawi
Tersangka Pembunuh Wartawan Beserta Keluarga Diserahkan Ke Kejari Karo
Agen Ketengan Sabu dan Ganja Terancam 12 Tahun Penjara
Komentar