Pemkab Karo Segera Tertibkan Alih Fungsi Lahan Penggembalaan Umum Nodi
bulat.co.id - Bupati Kabupaten Karo, Cory Sriwaty Sebayang bersama Wakil Bupati, Theopilus Ginting memimpin rapat persiapan penertiban alih fungsi lahan kawasan penggembalaan umum Nodi di lahan Mbal-Mbal Petarum, Kecamatan Lau Baleng, di ruang rapat Kantor Bupati, Jalan Jamin Ginting Kabanjahe, Senin (27/2/2023).
Rapat ini dalam rangka menindaklanjuti hasil monitoring Pemerintah Kabupaten Karo, bersama Forkopimda ke Kawasan Penggembalaan Mbal-Mbal Nodi. hasil monitoring diketahui sudah banyak masyarakat yang mengalihfungsikan lahan, sehingga tidak sesuai dengan maksud dan tujuan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa Mbal-Mbal Nodi sebagai kawasan penggembalaan umum seluas ±682 hektare.
Baca Juga:
Baca Juga: Bupati Karo Buka Forum Lintas Perangkat Daerah 2024
"Berkaitan dengan hal tersebut maka Pemerintah Kabupaten Karo bersama Forkopimda Kabupaten Karo akan melakukan penertiban lahan dalam rangka mengembalikan fungsi peruntukan lahan dimaksud pada minggu kedua bulan Maret 2023," jelas Cory.
"Diimbau kepada masyarakat agar tidak lagi mengolah lahan yang berada di dalam kawasan penggembalaan umum Mbal-Mbal Nodi," pungkas Cory.
Turut hadir dalam rapat ini Wakil DPRD Karo, Sadarta Bukit, Asisten Administrasi Umum, Mulianta Tarigan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Gelora Fajar, Purba, Kepala Bappedalitbang, Nasib Sianturi, Kepala Dinas Pertanian, Metehsa Karo-Karo, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Frans Leonardo Surbakti, Danramil 09/LB, Kapt.Inf. Ghandi N, Kabagops. Polres Tanah Karo, Kompol. Abdi, perwakilan Kejaksaan Negeri Karo, Obrika Simbolon, Kantor Pertanahan Karo, Faisal, dan lain nya.