Pembunuh Super Sembiring Berhasil Diringkus

Dede Basyri Hasibuan - Senin, 03 April 2023 22:00 WIB
Pembunuh Super Sembiring Berhasil Diringkus
bulat.co.id/Dede Basyri
Tersangka saat ditanya Kapolres Tanah Karo terkait dirinya membunuh korban.

bulat.co.id - Tidak kurang dari 12 jam, Satreskrim Polres Tanah Karo bersama Polsek Payung, berhasil mengungkap kasus pembunuhan Super Sembiring dan mengamankan MP (51) yang diduga menjadi pelaku pembunuhan Super Sembiring.

Advertisement

Ia dibekuk di rumah saudaranya yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara, yakni diPerladangan Bursak, Desa Susuk, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo, Senin (3/4/2023) sekira pukul 18.00 WIB.

Baca Juga:

Baca Juga: Kejari Karo Eksekusi Tiga Terpidana Kasus Korupsi SIAK

Kapolres Tanah Karo, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, Senin (3/4/2023) di Pur Pur Sage, Mapolres Tanah Karo mengatakan, MP membenarkan dirinya telah membunuh Super Sembiring dengan cara melakukan tindak kekerasan sehingga korban meninggal dunia di tempat.

"Tindakan penganiayaan menyebabkan korban meninggal dunia, dipicu sakit hati tersangka kepada korban. Di hari naas tersebut, tersangka bertemu dengan korban, dan tersangka menegur korban karena mengambil rumput di perladangan tempat kejadian perkara," ungkapnya.

Lanjut Kapolres Tanah Karo, mendengar jawaban korban yang menyinggung perasaan tersangka, membuat tersangka gelap mata dan langsung melakukan penganiayaan kepada korban yang posisinya masih di atas sepeda motor.


Mengetahui korban terkapar dan tewas di tempat, tersangka langsung melarikan diri bersembunyi ke rumah saudara nya tidak jauh dari lokasi pembunuhan, dan berhasil diamankan petugas.

"Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku adalah pasal 338 subsider 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Ini adalah bentuk kekerasan yang sampai mengakibatkan orang lain meninggal dunia, tentunya ini berefek dampak negatif kepada korbannya, maupun juga kepada pelaku. Selain itu banyak cara yang bisa ditempuh apabila ada hal-hal yang sifatnya konflik antara masyarakat, dengan melapor kepada Babinkamtibmas, atau Polsek terdekat guna diselesaikan permasalahan. Tidak harus ada cara-cara kekerasan seperti ini, yang mengakibatkan korban jiwa," pungkasnya.

Halaman :
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru