KPUD Karo Adakan Rakor Dengan PPK

Dede Basyri Hasibuan - Senin, 20 Maret 2023 20:19 WIB
KPUD Karo Adakan Rakor Dengan PPK
Istimewa
Jajaran KPUD Karo saat melakukan Rakor dengan pihak PPK.

bulat.co.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karo melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) di 17 Kecamatan tersebar di Kabupaten Karo yang dilaksanakan di Aula KPUD Karo, Senin (20/3/2023).

Advertisement

Rakor tersebut diadakan terkait penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Mengingat bulan April, akan ditetapkan KPU Karo sebagai DPS. Proses Penetapan DPS ini akan diproses secara berjenjang, yang notabene dilakukan oleh PPS bekerja sama dengan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang sudah selesai melaksanan Pencocokan dan Penelitian atau Coklit pada 14 Maret kemaren.

Baca Juga:

Baca Juga: KPUD Karo Adakan Rakor Dengan PPK

Setelah proses Coklit Pantarlih dan PPS setiap desa, kelurahan melakukan penyusunan pemuktahiran untuk ditetapkan, dan diteruskan secara berjenjang melalui PPK, dan terakhir akan ditetapkan ditingkat KPU Karo, sebagai DPS untuk Pemilu 2024.

Ketua KPUD Karo, Gemar Tarigan mengatakan, intinya adalah semua warga yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, harus dimasukkan, dan kalo ada warga yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai pemilih harus di keluarkan.

"Nanti pada tanggal 30 dan 31 Maret ini, akan dilaksanakan rekap di tingkat desa dan kelurahan. Kemudian pada tanggal1 dan 2 bulan April di tingkat kecamatan dan, tanggal 3 hingga 4 akan dilaksanakan Rekapitulasi di tingkat Kabupaten," pungkas Gemar Tarigan.

Kegiatan ini sekaligus untuk sharing knowledge, dan pengarahan penyusunan pemuktahiran data pemilih menjelang penetapan DPS.

Kadiv Teknis, Lotmin Ginting dan Sekretaris KPUD Karo, Ahmad Jhon Sikumbang beserta jajarannya, menegaskan, agar PPK bekerja dengan baik dan selalu melakukan monitoring, dalam tahapan penyusunan pemuktahiran data pemilih sebagai DPS yang akan di tetapkan.

Berdasarkan PKPU no 7 tahun 2022 tentang pemuktahiran data pemilih Ada 3 tahapan dalam pemuktahiran data pemilih yg pertama penyusunan daftar pemilih, kedua rekapitulasi dan ketiga penetapan.

Tahapan dalam pemuktahiran daftar pemilih yaitu, penyusunan daftar pemilih, penyusunan DPS, penyusunan DPSHP, penyusunan DPT, penyusunan DPTb dan DPK. Kemudian penyusunan daftar pemilih pemilu Presiden, dan Wakil Presiden putaran kedua.

Halaman :
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru