Agen Ketengan Sabu dan Ganja Terancam 12 Tahun Penjara
Dede Basyri Hasibuan - Sabtu, 26 Oktober 2024 14:00 WIB
Istimewa : Tersangka berikut barang bukti narkotika berupa sabu dan ganja.
bulat.co.id -Agen ketengan sabu serta ganja, yang kerap mangkal di seputaran Stadion Bola Samura Kabanjahe, Kabupaten Karo untuk berapa tahun ini tidak bisa mangkal menjajakan narkotika.
Pasalnya, BS (44) warga Desa Ketaren, Kecamatan Kabanjahe, saat ini bera dalam sel tahanan Satres Narkoba Polres Tanah Karo, Jumat (18/10/24). Dirinya ditangkap petugas dengan barang bukti 22 paket kecil sabu, dengan berat 2,26 gram, serta ganja kering 1,67 gram.
"Tersangka akan diproses sesuai Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, dan Pasal 114 Undang Undang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara," pungkas AKBP Eko Yulianto, Sabtu (26/10/24).
Baca Juga:Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto mengatakan, penangkapan tersangka merupakan hasil, dari kerja keras dan ketelitian petugas di lapangan, yang terus berkomitmen memerangi peredaran narkotika di wilayah kami.
Tags
Berita Terkait
Tersangka Pembunuh Wartawan Beserta Keluarga Diserahkan Ke Kejari Karo
Satreskrim Polsekta Berastagi Duet Dengan Jajaran Polres Tanah Karo Ungkap Penemuan Mayat MS X
Satu Minggu Pencarian Tim SAR Medan Berakhir Sudah, Kedua Korban Ditemukan Tewas
Bupati Karo Gelar Rapat Koordinasi Dengan BNPB RI
Lagi, Satu Anggota Basarnas Medan Ditemukan Selamat
Tim SAR Medan Hanyut Saat Mencari Korban Hanyut di Karo
Komentar