Bandar Sabu Batu Karang Kembali Diringkus
bulat.co.id -JS (43) warga Desa Batu Karang, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo tidak bisa lagi menjual sabu. Pasalnya, dirinya telah diamankan pihak berwajib.
Jajaran Satres Narkoba Polres Tanah meringkus JS Kamis (8/6/2023) sekira jam 18.00 WIB di Jalan Kapten Pala Bangun, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe tepatnya dipinggir bundaran Tugu Bambu Runcing Kabanjahe.
Baca Juga:
Baca Juga :Dalam Tempo Dua Pekan 10 Kasus Narkotika Berhasil Diungkap
Kasat Narkoba AKP Henry Tobing, Minggu (11/6/2023) mengatakan, berkat informasi dari masyarakat, kita berhasil mengungkap kasus pengedar gelap narkotika jenis sabu.
"Dari tangan tersangka petugas mengamankan sabu seberat10,01 gram, yang dibalut potongan kertas warna putih, disimpan tersangka do dalam jaket, dan satu hp. Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Tanah Karo dalam proses lidik dan sidik lebih lanjut. JS dikenakan melanggar pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara," pungkasnya.