Dalam Tempo Dua Pekan 10 Kasus Narkotika Berhasil Diungkap
Upaya pemberantasan peredaran, dan penyalahgunaan narkotika terus gencar dilaksanakan jajaran Polres Tanah Karo. Selama dua pekan terkahir dari akhir bulan Mei dan awal bulan Juni 2023, Satres Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap 10 kasus dari 11 tersangka.
Baca Juga:
Kasat Narkoba AKP Henry DB Tobing, Sabtu (10/6/2023) menjelaskan, selama dua pekan terakhir, dalam 10 kasus yang diungkap, pihaknya telah mengamankan 11 orang tersangka dengan total barang bukti Sabu Sabu 8,44 gram, Ganja : 13,63 gram dan Ekstasi 8 butir ekstasi.
"Dari 11 orang tersangka tersebut, kesemuanya masuk klasifikasi pengedar dan kurir, satu diantaranya wanita," tegas Kasat Narkoba AKP Henry.
Para tersangka, kata AKP henry DB Tobing, dibekuk di TKP yang berbeda beserta barang buktinya, empat TKP di Kabanjahe, satu di Berastagi, sati di Kutabuluh, 1sati di Tigabinanga, dua di Munthe dan satu TKP di Kecamatan Payung.
"Modus para tersangka tertangkap tangan langsung oleh petugas, saat mengedarkan sabu, dan ganja serta pil ekstasi. Pelaku pengedar dijerat sanksi pasal penyalahgunaan narkotika pada UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara," katanya.
AKP Henry meminta kepada masyarakat di Tanah Karo, agar tidak takut untuk memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkotika disekitarnya. Sebab, pihak Polres Tanah Karo menjamin kerahasiaan akan identitas dari masyarakat yang memberikan laporan informasi adanya peredaran atau penyalahgunaan narkotika tersebut.
"Keberhasilan kami dalam menekan angka peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di Tanah Karo selama ini, tentunya juga berkat kerjasama dari masyarakat Tanah Karo yang sadar akan pentingnya bahaya narkotika. Sehingga kami berharap agar masyarakat turut serta untuk berperan penting guna membantu Polri dalam memberantas narkotika," pungkasnya.