Kejari Karo Musnahkan Barang Bukti Inkrah

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabanjahe Kabupaten Karo, musnahkan barang bukti yang sudah inkrah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri, Rabu (17/5/2023).
Baca Juga:
Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, (PB3R) Kejari Kabanjahe, Obrika Simbolon, mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika sabu seberat 459,21 gram dari 16 kasus perkara, dan ganja 0,64 kilogram dari enam perkara, sementara kasus judi lima perkara, dan 15,5 kilogram kulit trenggiling, yang kita kembalikan kepada pihak perwakilan Balai Konservasi Sumber Daya Alam di Karo.
"Pemusnahan barang bukti ini sudah berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri Kabanjahe, dari periode Januari hingga April 2023," tegas Kasi PB3R, Obrika Simbolon.
Kasi PB3R, Obrika Simbolon mengatakan, dimana pemusnahan barang bukti sabu dilakukan dengan cara diblender dengan air hingga sampai larut. Sementara ganja dan barang bukti judi dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kejari Sergai Musnahkan Barang Bukti 112 Perkara yang Sudah Inkrah

Besok Pengamanan Nataru Dimulai

Bawaslu Karo Nyatakan Pilkada 2024 Sukses

Kejari Karo Peroleh Juara Tiga Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi

Residivis Sabu Kembali Ke Jeruji Penjara
