Kejari Karo Musnahkan Barang Bukti Inkrah

Dede Basyri Hasibuan - Rabu, 17 Mei 2023 15:15 WIB
Kejari Karo Musnahkan Barang Bukti Inkrah
bulat.co.id/Pemusnahan barang bukti narkoba terdiri dari sabu, ganja dan judi.

bulat.co.id -

Advertisement

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabanjahe Kabupaten Karo, musnahkan barang bukti yang sudah inkrah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri, Rabu (17/5/2023).

Baca Juga:

Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, (PB3R) Kejari Kabanjahe, Obrika Simbolon, mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika sabu seberat 459,21 gram dari 16 kasus perkara, dan ganja 0,64 kilogram dari enam perkara, sementara kasus judi lima perkara, dan 15,5 kilogram kulit trenggiling, yang kita kembalikan kepada pihak perwakilan Balai Konservasi Sumber Daya Alam di Karo.

"Pemusnahan barang bukti ini sudah berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri Kabanjahe, dari periode Januari hingga April 2023," tegas Kasi PB3R, Obrika Simbolon.

Kasi PB3R, Obrika Simbolon mengatakan, dimana pemusnahan barang bukti sabu dilakukan dengan cara diblender dengan air hingga sampai larut. Sementara ganja dan barang bukti judi dimusnahkan dengan cara dibakar.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru