Pria Lansia Masih Nekat Tanam Ganja

Tanaman ganja antarkan LG alias Pagadung (59) warga Desa Bukit, Kecamatan Dolat Rakyat, Kabupaten Karo ke jeruji penjara Polres Tanah Karo, Senin (8/5/2023) sekira pukul 14.30 WIB.
Baca Juga:
Pria lanjut usia tersebut nekat berurusan dengan aparat hukum lantaran dirinya menanam 24 batang ganja, di Perjumaan (Perladangan) Tebing miliknya, yang masih satu desa dengan kediamannya.
Kasat Narkoba, Polres Tanah Karo AKP Henry DB Tobing, Jumat (12/5/2023) membenarkan penangkapan tersebut, dan mengatakan semua itu berkat aduan masyarakat sekitar, yang menaruh curiga atas gelagat Pagadung, dan menindak lanjuti laporan tersebut.
Setelah mengendap guna memastikan tersangka yang akan diburu, personil Satres Narkoba berhasil mengamankannya saat Pagadung berada di Perladangan Tebing miliknya.
"Tersangka tidak bisa berkutik, saat petugas menyergapnya, dan di perladangan tersebut didapati 24 tanaman ganja muda, dan siap panen. Kepada petugas dirinya juga mengakui kalau masih ada ganja siap jual yang disimpannya di dalam rumahnya," tegas AKP Henry DB Tobing.
Selanjutnya petugas langsung membawa Pagadung, masih kata AKP Henry Tobing, dan barang bukti ke Mapolres Tanah Karo guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Pagadung dikenakan melanggar pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara," pungkasnya.

Besok Pengamanan Nataru Dimulai

Bawaslu Karo Nyatakan Pilkada 2024 Sukses

Kejari Karo Peroleh Juara Tiga Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi

Residivis Sabu Kembali Ke Jeruji Penjara

Perayaan Natal Bersama Pemkab Karo Tahun 2024
