Pria Lansia Masih Nekat Tanam Ganja
Dede Basyri Hasibuan - Jumat, 12 Mei 2023 17:56 WIB
Istimewa : Pagadung berikut barang bukti saat diamankan jajaran Satres Narkoba Polres Tanah Karo.
"Tersangka tidak bisa berkutik, saat petugas menyergapnya, dan di perladangan tersebut didapati 24 tanaman ganja muda, dan siap panen. Kepada petugas dirinya juga mengakui kalau masih ada ganja siap jual yang disimpannya di dalam rumahnya," tegas AKP Henry DB Tobing.
Baca Juga:
Selanjutnya petugas langsung membawa Pagadung, masih kata AKP Henry Tobing, dan barang bukti ke Mapolres Tanah Karo guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Pagadung dikenakan melanggar pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara," pungkasnya.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Besok Pengamanan Nataru Dimulai
Bawaslu Karo Nyatakan Pilkada 2024 Sukses
Kejari Karo Peroleh Juara Tiga Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi
Residivis Sabu Kembali Ke Jeruji Penjara
Perayaan Natal Bersama Pemkab Karo Tahun 2024
Pelatihan Pembentukan Tim SAR Digelar
Komentar