Perampok Bidan di Berastagi Tetangganya Sendiri

Dede Basyri Hasibuan - Selasa, 09 Mei 2023 09:30 WIB
Perampok Bidan di Berastagi Tetangganya Sendiri
Istimewa
Tersangka saat diamankan di Polres Tanah Karo.


Dari tangan pelaku, personel mendapatkan beberapa barang bukti berupa satu unit HP Oppo A31, uang tunai sebesar Rp 1.626.000, 1 buah topi warna coklat merek lives, 1 buah tali tambang, 1 pasang sandal swallow warna hitam, 1 buah Handphone, dan 1 unit sepeda motor Honda Astrea legenda.

"Dari perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 365 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara," pungkasnya.

Advertisement
Baca Juga:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru