Perampok Bidan di Berastagi Tetangganya Sendiri
Dede Basyri Hasibuan - Selasa, 09 Mei 2023 09:30 WIB
Tersangka saat diamankan di Polres Tanah Karo.
Dari tangan pelaku, personel mendapatkan beberapa barang bukti berupa satu unit HP Oppo A31, uang tunai sebesar Rp 1.626.000, 1 buah topi warna coklat merek lives, 1 buah tali tambang, 1 pasang sandal swallow warna hitam, 1 buah Handphone, dan 1 unit sepeda motor Honda Astrea legenda.
"Dari perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 365 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara," pungkasnya.
Baca Juga:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Agen Sabu Dihukum Maksimal 12 Tahun Penjara
Pemkab Karo Nilai B Raih SAKIP Award
Parawasa Berastagi Peringati Maulid 15 Rabiul Awal 1446 H
Di Karo, Upacara Peringati Hari Kesaktian Pancasila Digelar
40 Anggota DPRD Karo Dilantik, 65 Persen Pendatang Baru
Tersangka dan Penadah Curanmor Kembali Diciduk Petugas
Komentar