221 WBP Rutan Kabanjahe Mendapat Remisi, Tujuh Dinyatakan Bebas Di Hari Raya Idul Fitri

Dede Basyri Hasibuan - Sabtu, 22 April 2023 21:50 WIB
221 WBP Rutan Kabanjahe Mendapat Remisi, Tujuh Dinyatakan Bebas Di Hari Raya Idul Fitri
Istimewa
WBP Rutan Kabanjahe terlihat bersyukur mendapat remisi di Idul Fitri 1444 H.

bulat.co.id - Sebanyak 221 narapidana Rutan kelas IIB Kabanjahe, Kabupaten Karo mendapat remisi, tujuh diantaranya langsung bebas di hari raya Idul Fitri 1444 H.

Advertisement

Plh Karutan Kabanjahe, Jonson usai para narapidana melaksanakan shalat Idul Fitri, yang dilaksanakan di lapangan Rutan Kabanjahe, mengumumkan nama-nama yang mendapat remisi.

Baca Juga:
Baca Juga:Wabup Karo Hadiri HUT KAKR GBKP ke-133

"Terpancar wajah bahagia dari para narapida yang mendapatkan remisi. Diantara nya, tujuh orang dinyatakan bebas di hari raya Idul Fitri ini. Sementara lainnya, ada mendapat pengurangan hukuman 15 hari, dan satu bulan 15 hari," ungkap Jhonson dalam siaran persnya, Sabtu (22/4/2023).


Plt Karutan Kabanjahe, Jonson juga membacakan sambutan Menkumham RI, Yasonna H. Laoly bahwa sistem pemasyarakatan bertujuan untuk mengembalikan WBP sebagai warga yang baik, untuk melindungi masyarakat terhadap kemungkinan diulanginya tindak pidana oleh warga binaan, serta merupakan penerapan, dan bagian yang tidak terpisahkan dari nilai - nilai yang terkandung dalam Pancasila.

"Kepada seluruh Warga Binaan pemasyarakatan agar memahami, bahwa remisi, yang mereka terima adalah salah satu hak, yang diberikan oleh negara atas pencapaian, yang sudah mereka lakukan selama menjalani pembinaan di Lapas dan Rutan," ungkap Yasonna H. Laoly melalui Jhonson.

Halaman :
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru