221 WBP Rutan Kabanjahe Mendapat Remisi, Tujuh Dinyatakan Bebas Di Hari Raya Idul Fitri

bulat.co.id - Sebanyak 221 narapidana Rutan kelas IIB Kabanjahe, Kabupaten Karo mendapat remisi, tujuh diantaranya langsung bebas di hari raya Idul Fitri 1444 H.
Plh Karutan Kabanjahe, Jonson usai para narapidana melaksanakan shalat Idul Fitri, yang dilaksanakan di lapangan Rutan Kabanjahe, mengumumkan nama-nama yang mendapat remisi.
Baca Juga:
Baca Juga:Wabup Karo Hadiri HUT KAKR GBKP ke-133
"Terpancar wajah bahagia dari para narapida yang mendapatkan remisi. Diantara nya, tujuh orang dinyatakan bebas di hari raya Idul Fitri ini. Sementara lainnya, ada mendapat pengurangan hukuman 15 hari, dan satu bulan 15 hari," ungkap Jhonson dalam siaran persnya, Sabtu (22/4/2023).
Plt Karutan Kabanjahe, Jonson juga membacakan sambutan Menkumham RI, Yasonna H. Laoly bahwa sistem pemasyarakatan bertujuan untuk mengembalikan WBP sebagai warga yang baik, untuk melindungi masyarakat terhadap kemungkinan diulanginya tindak pidana oleh warga binaan, serta merupakan penerapan, dan bagian yang tidak terpisahkan dari nilai - nilai yang terkandung dalam Pancasila.
"Kepada seluruh Warga Binaan pemasyarakatan agar memahami, bahwa remisi, yang mereka terima adalah salah satu hak, yang diberikan oleh negara atas pencapaian, yang sudah mereka lakukan selama menjalani pembinaan di Lapas dan Rutan," ungkap Yasonna H. Laoly melalui Jhonson.

Besok Pengamanan Nataru Dimulai

Bawaslu Karo Nyatakan Pilkada 2024 Sukses

Kejari Karo Peroleh Juara Tiga Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi

Residivis Sabu Kembali Ke Jeruji Penjara

Perayaan Natal Bersama Pemkab Karo Tahun 2024
