221 WBP Rutan Kabanjahe Mendapat Remisi, Tujuh Dinyatakan Bebas Di Hari Raya Idul Fitri

Istimewa
WBP Rutan Kabanjahe terlihat bersyukur mendapat remisi di Idul Fitri 1444 H.
Plt Karutan Kabanjahe, Jonson juga membacakan sambutan Menkumham RI, Yasonna H. Laoly bahwa sistem pemasyarakatan bertujuan untuk mengembalikan WBP sebagai warga yang baik, untuk melindungi masyarakat terhadap kemungkinan diulanginya tindak pidana oleh warga binaan, serta merupakan penerapan, dan bagian yang tidak terpisahkan dari nilai - nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Baca Juga:
"Kepada seluruh Warga Binaan pemasyarakatan agar memahami, bahwa remisi, yang mereka terima adalah salah satu hak, yang diberikan oleh negara atas pencapaian, yang sudah mereka lakukan selama menjalani pembinaan di Lapas dan Rutan," ungkap Yasonna H. Laoly melalui Jhonson.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Besok Pengamanan Nataru Dimulai

Bawaslu Karo Nyatakan Pilkada 2024 Sukses

Kejari Karo Peroleh Juara Tiga Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi

Residivis Sabu Kembali Ke Jeruji Penjara

Perayaan Natal Bersama Pemkab Karo Tahun 2024

Pelatihan Pembentukan Tim SAR Digelar
Komentar