221 WBP Rutan Kabanjahe Mendapat Remisi, Tujuh Dinyatakan Bebas Di Hari Raya Idul Fitri
Dede Basyri Hasibuan - Sabtu, 22 April 2023 21:50 WIB
WBP Rutan Kabanjahe terlihat bersyukur mendapat remisi di Idul Fitri 1444 H.
bulat.co.id - Sebanyak 221 narapidana Rutan kelas IIB Kabanjahe, Kabupaten Karo mendapat remisi, tujuh diantaranya langsung bebas di hari raya Idul Fitri 1444 H.
Plh Karutan Kabanjahe, Jonson usai para narapidana melaksanakan shalat Idul Fitri, yang dilaksanakan di lapangan Rutan Kabanjahe, mengumumkan nama-nama yang mendapat remisi.
Baca Juga:
Baca Juga:Wabup Karo Hadiri HUT KAKR GBKP ke-133
"Terpancar wajah bahagia dari para narapida yang mendapatkan remisi. Diantara nya, tujuh orang dinyatakan bebas di hari raya Idul Fitri ini. Sementara lainnya, ada mendapat pengurangan hukuman 15 hari, dan satu bulan 15 hari," ungkap Jhonson dalam siaran persnya, Sabtu (22/4/2023).
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Tim Gabungan Evakuasi Korban Tanah Longsor
Wilayah Objek Wisata Berastagi Tertimbun Tanah Longsor
Pajak Singa Kabanjahe Kebakaran
Kejari Karo Serta Petinggi Hukum Di Tanah Karo Musnahkan Barang Bukti
Kapolres Tanah Karo Berikan Penghargaan Personel Berprestasi
Polres Tanah Karo Sterilkan Lokasi Aquabike
Komentar