Agen Ganja Berastagi Lebaran di Penjara

AS (38) warga Jalan Pembangunan, Gang Merek, Kelurahan Tambak Lau Mulgap II, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo menikmati lebaran di terali besi, Polres Tanah Karo.
Baca Juga:
Pasal nya, AS mencari duit dengan jalan pintas, dengan nekat menjual ganja kering yang jelas melanggar hukum. AS diamankan petugas saat dirinya berada di depan lapo tuak Jalan Listrik Atas Berastagi, Selasa(11/04/2023) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kasat Narkoba AKP Henry Tobing, Jumat (21/4/2023) membenarkan penangkapan AS dan mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas. Mengantongi identitas tersangka, tersangka bergerak cepat, dan mendapat tersangka sedang berada di depan lapo tuak.
"Dari hasil penggeledahan badan terhadap AS, ditemukan barang bukti berupa satu plastik asoy warna kuning yang berisikan 52 paket hanja kering, dengan berat 83,25 gram dari dalam kantong jaket bagian dalam yang dikenakannya," tegas AKP Henry Tobing.
Kepada petugas, masih kata Henry Tobing, AS mengakui masih memiliki ganja, yang disimpan didalam rumah tempat tinggalnya, dan didapati satu plastik asoy ganja kering.

Besok Pengamanan Nataru Dimulai

Bawaslu Karo Nyatakan Pilkada 2024 Sukses

Kejari Karo Peroleh Juara Tiga Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi

Residivis Sabu Kembali Ke Jeruji Penjara

Perayaan Natal Bersama Pemkab Karo Tahun 2024
