Kejari Karo Karo Tahan Ketua Bawaslu dan Bendahara Atas Kerugian Negara Lebih Rp 1,6 Miliar

Dede Basyri Hasibuan - Senin, 17 April 2023 21:40 WIB
Kejari Karo Karo Tahan Ketua Bawaslu dan Bendahara Atas Kerugian Negara  Lebih Rp 1,6 Miliar
Istimewa
Kasi Intel Karo (tengah) didampingi stafnya dan Kasi Pidsus Kejari Karo saat memberi keterangan pers terkait dugaan korupsi di Bawaslu Karo.


Advertisement

Sementara terhadap DIYR dikatakan nya, sesuai Sprindik nomor 02/L.2.19/Fd 2/04/2023 dan penetapan tersangka nomor Pds-02/L2.19/Fd/2/04/2023 tanggal 17 April 2023," tegas nya.

Baca Juga:

"Kedua tersangka dikenakan pasal primer. Pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 ayat 1 huruf b undang - undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang dirubah undang undang 20 tahun 2021 tentang perubahan KUHP pasal 55 ayat 1 ke-1. Sanksi subsidernya pelanggaran pasal 3 junto pasal 18 ayat 1 huruf b undang - undang no 31 tahun 1999," pungkasnya.

Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru