Kejari Karo Karo Tahan Ketua Bawaslu dan Bendahara Atas Kerugian Negara Lebih Rp 1,6 Miliar
Dede Basyri Hasibuan - Senin, 17 April 2023 21:40 WIB
Kasi Intel Karo (tengah) didampingi stafnya dan Kasi Pidsus Kejari Karo saat memberi keterangan pers terkait dugaan korupsi di Bawaslu Karo.
Sementara terhadap DIYR dikatakan nya, sesuai Sprindik nomor 02/L.2.19/Fd 2/04/2023 dan penetapan tersangka nomor Pds-02/L2.19/Fd/2/04/2023 tanggal 17 April 2023," tegas nya.
Baca Juga:
"Kedua tersangka dikenakan pasal primer. Pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 ayat 1 huruf b undang - undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang dirubah undang undang 20 tahun 2021 tentang perubahan KUHP pasal 55 ayat 1 ke-1. Sanksi subsidernya pelanggaran pasal 3 junto pasal 18 ayat 1 huruf b undang - undang no 31 tahun 1999," pungkasnya.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Agen Sabu Dihukum Maksimal 12 Tahun Penjara
Pemkab Karo Nilai B Raih SAKIP Award
Parawasa Berastagi Peringati Maulid 15 Rabiul Awal 1446 H
Di Karo, Upacara Peringati Hari Kesaktian Pancasila Digelar
40 Anggota DPRD Karo Dilantik, 65 Persen Pendatang Baru
Tersangka dan Penadah Curanmor Kembali Diciduk Petugas
Komentar