Kejari Karo Karo Tahan Ketua Bawaslu dan Bendahara Atas Kerugian Negara Lebih Rp 1,6 Miliar

Istimewa
Kasi Intel Karo (tengah) didampingi stafnya dan Kasi Pidsus Kejari Karo saat memberi keterangan pers terkait dugaan korupsi di Bawaslu Karo.
Sementara terhadap DIYR dikatakan nya, sesuai Sprindik nomor 02/L.2.19/Fd 2/04/2023 dan penetapan tersangka nomor Pds-02/L2.19/Fd/2/04/2023 tanggal 17 April 2023," tegas nya.
Baca Juga:
"Kedua tersangka dikenakan pasal primer. Pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 ayat 1 huruf b undang - undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang dirubah undang undang 20 tahun 2021 tentang perubahan KUHP pasal 55 ayat 1 ke-1. Sanksi subsidernya pelanggaran pasal 3 junto pasal 18 ayat 1 huruf b undang - undang no 31 tahun 1999," pungkasnya.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Besok Pengamanan Nataru Dimulai

Bawaslu Karo Nyatakan Pilkada 2024 Sukses

Kejari Karo Peroleh Juara Tiga Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi

Residivis Sabu Kembali Ke Jeruji Penjara

Perayaan Natal Bersama Pemkab Karo Tahun 2024

Pelatihan Pembentukan Tim SAR Digelar
Komentar