Kejari Karo Karo Tahan Ketua Bawaslu dan Bendahara Atas Kerugian Negara Lebih Rp 1,6 Miliar

bulat.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karo, menetapkan tersangka EJP selaku Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karo periode 2018-2023 dan DIYR selaku Bendahara Pengeluaran, pada Bawaslu Karo, sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi, dan menahan kedua tersangka di Rutan Kabanjahe terhitung, Senin (17/4/2024) hingga 20 hari ke depan.
Demikian disampaikan Kajari Karo, melalui Kasi Intel Kejari Karo, Ika Lius Nardo, didampingi Kasi Pidsus, Gilbeth Sitindaon dan staf Intel ketika dikonfirmasi wartawan di kantor Kejari Karo, Senin (17/4).
Baca Juga:
Baca Juga:Bupati Karo Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba Tahun 2023
Dimana kedua tersangka atas dugaan penyalahgunaan anggaran hibah Pilkada Karo Tahun Anggaran 2019 di Bawaslu Karo yang bersumber dari P.APBD Kabupaten Karo dengan pagu anggaran sekitar Rp 13 Miliar di Bawaslu Karo.
"Adapun jumlah kerugian negara sebesar Rp 1.632.705.427 sesuai hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penetapan EJP sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik,) nomor Print- 01/L2.19.2/04/2023 tanggal 17 April 2023 dan surat perintah penetapan tersangka nomor Pds-01/L2.19/Fd2/04/2023 tanggal 17 April 2023," tegas IL Nardo.

Besok Pengamanan Nataru Dimulai

Bawaslu Karo Nyatakan Pilkada 2024 Sukses

Kejari Karo Peroleh Juara Tiga Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi

Residivis Sabu Kembali Ke Jeruji Penjara

Perayaan Natal Bersama Pemkab Karo Tahun 2024
