DPRD Karo Tetapkan Tiga Raperda

bulat.co.id -Bupati Kabupaten Karo, Cory Sriwaty Sebayang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karo menetapkan dan menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Rapat Paripurna di Kantor DPRD Karo, Senin (10/4/2023).
Tiga Ranperda, yang telah disetujui menjadi Perda tersebut yakni, Ranperda tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika/prekursor narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Ranperda tentang penyelenggaraan kearsipan, dan Ranperda tentang perusahaan umum daerah air minum Tirta Malem.
Baca Juga:
Baca Juga:Pojok Bacaan Taman Kota Diresmikan
Pada kesempatan tersebut, Cory S Sebayang menyampaikan terima kasih, dan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD Kabupaten Karo.
"Kita patut bersyukur akhirnya seluruh anggota DPRD Kabupaten Karo secara bulat memberikan persetujuan atas tiga Ranperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan daerah," katanya.
"Kami ucapkan terima kasih, dan penghargaan, yang setinggi-tingginya kepada pimpinan, dan anggota DPRD, yang telah menyelesaikan pembahasan Ranperda Kabupaten Karo, semoga apa yang telah kita lakukan senantiasa diberkati oleh tuhan demi tercapainya kesejahteraan, dan kemakmuran seluruh rakyat Kabupaten Karo," lanjutnya.

Besok Pengamanan Nataru Dimulai

Bawaslu Karo Nyatakan Pilkada 2024 Sukses

Kejari Karo Peroleh Juara Tiga Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi

Residivis Sabu Kembali Ke Jeruji Penjara

Perayaan Natal Bersama Pemkab Karo Tahun 2024
