Pembunuh Super Sembiring Berhasil Diringkus

Dede Basyri Hasibuan - Senin, 03 April 2023 22:00 WIB
Pembunuh Super Sembiring Berhasil Diringkus
bulat.co.id/Dede Basyri
Tersangka saat ditanya Kapolres Tanah Karo terkait dirinya membunuh korban.


Advertisement

Mengetahui korban terkapar dan tewas di tempat, tersangka langsung melarikan diri bersembunyi ke rumah saudara nya tidak jauh dari lokasi pembunuhan, dan berhasil diamankan petugas.

Baca Juga:

"Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku adalah pasal 338 subsider 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Ini adalah bentuk kekerasan yang sampai mengakibatkan orang lain meninggal dunia, tentunya ini berefek dampak negatif kepada korbannya, maupun juga kepada pelaku. Selain itu banyak cara yang bisa ditempuh apabila ada hal-hal yang sifatnya konflik antara masyarakat, dengan melapor kepada Babinkamtibmas, atau Polsek terdekat guna diselesaikan permasalahan. Tidak harus ada cara-cara kekerasan seperti ini, yang mengakibatkan korban jiwa," pungkasnya.

Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru