Pembunuh Super Sembiring Berhasil Diringkus
bulat.co.id - Tidak kurang dari 12 jam, Satreskrim Polres Tanah Karo bersama Polsek Payung, berhasil mengungkap kasus pembunuhan Super Sembiring dan mengamankan MP (51) yang diduga menjadi pelaku pembunuhan Super Sembiring.
Ia dibekuk di rumah saudaranya yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara, yakni diPerladangan Bursak, Desa Susuk, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo, Senin (3/4/2023) sekira pukul 18.00 WIB.
Baca Juga:
Baca Juga: Kejari Karo Eksekusi Tiga Terpidana Kasus Korupsi SIAK
Kapolres Tanah Karo, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, Senin (3/4/2023) di Pur Pur Sage, Mapolres Tanah Karo mengatakan, MP membenarkan dirinya telah membunuh Super Sembiring dengan cara melakukan tindak kekerasan sehingga korban meninggal dunia di tempat.
"Tindakan penganiayaan menyebabkan korban meninggal dunia, dipicu sakit hati tersangka kepada korban. Di hari naas tersebut, tersangka bertemu dengan korban, dan tersangka menegur korban karena mengambil rumput di perladangan tempat kejadian perkara," ungkapnya.
Lanjut Kapolres Tanah Karo, mendengar jawaban korban yang menyinggung perasaan tersangka, membuat tersangka gelap mata dan langsung melakukan penganiayaan kepada korban yang posisinya masih di atas sepeda motor.