Kejari Karo Eksekusi Tiga Terpidana Kasus Korupsi SIAK
Dede Basyri Hasibuan - Jumat, 31 Maret 2023 21:01 WIB
Ketiga terpidana kasus korupsi pengembangan dan pengoperasian alat Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) saat memasuki mobil.
bulat.co.id -Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karo melakukan eksekusi terhadap tiga terpidana kasus korupsi pengembangan dan pengoperasian alat Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) Karo dengan pagu anggaran Rp4.220.100.000, dari APBD Karo Tahun 2011, Jumat (31/3/2023).
Ketiganya adalah Evlidawati Barus, Sudinarta Barus, dan Warita Siagian.Kajari Karo Tri Sutrisno, mengatakan eksekusi ini merupakan hasil dari putusan Mahkamah Agung Nomor: 750.K/Pid.Sus/2016 tanggal 05 Oktober 2016.
Baca Juga:Pemkab Karo Bersama Polres Tanah Karo Rakor Percepatan Stunting
"Ketiga terpidana ini kita lakukan eksekusi usai dari putusan MA," terangnya.
Dikatakannya, ketiga terpidana berperan sebagai panitia pemeriksa barang pada proyek anggaran tersebut tahun 2011. Atas perbuatan mereka, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp793.383.040.
"Peran ketiganya sebagai panitia pemeriksa barang dan untuk kerugian negara mencapai Rp793 juta rupiah," ungkapnya.
Baca Juga:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Lurah Padang Mas Telpon Damkar, Pasca Rumah Wartawan Terbakar Menewaskan Satu Keluarga
Di Karo Selama Tiga Hari Festival Bunga dan Buah Berlangsung
Pemkab Karo Peduli Terhadap Wartawan Tewas Satu Keluarga
Hari Anti Narkotika Internasional, BNNK Karo Peringati, bersama Jajaran Muspida Pemkab Karo, TNI - Polri, Ormas
Kajari Karo Makin Solid Dengan Media Insan
GMAHK Peringati Hari Tanpa Tembakau, Dan Narkotika
Komentar