P21 Kasus Ayah Hamili Anak Kandung Masuk ke Kejaksaan Negeri Kabanjahe

Dede Basyri Hasibuan - Rabu, 29 Maret 2023 16:40 WIB
P21 Kasus Ayah Hamili Anak Kandung Masuk ke Kejaksaan Negeri Kabanjahe
Istimewa
Tersangka saat diboyong unit PPA Polres Tanah Karo ke Kejaksaan Negeri Kabanjahe, Kabupaten Karo.

bulat.co.id -Berkas perkara kasus ayah hamiliki anak kandung telah lengkap dinyatakan pihak Polres Tanah Karo, Rabu (28/3/2023) . Kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Advertisement

Kasat Reskrim AKP Aryya Nusa Hindrawan, didampingi Kanit PPA Ipda Sri Wahyuni menyatakan penanganan perkara kasus ayah setubuhi anak berinisial PT (37) warga Kecamatan Munthe terjadi pada bulan Juni 2022 sudah lengkap (P21) dan telah dilaksanakan pelimpahan (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Karo dengan nomor surat B-587/L.2.19/Eku.1/03/2023, tanggal 27 Maret 2023.

Baca Juga:
Baca Juga:Hari Ini Juga Riski, Korban Sungai Lau Biang di Makamkan

"Berkas sudah dinyatakan P21 oleh kejaksaan, penyidik Unit PPA hari ini melaksanakan pelimpahan tersangka, dan barang bukti ke Kejari Karo," tegas Kasat Reskrim AKP Aryya.

Dikatakan nya, pelaku PT sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo sejak tanggal 28/01/2022 lalu, hingga hari ini dikeluarkan dari RTP Mapolres Tanah Karo untuk tahap ke II.

"Untuk korban selaku anak kandung tersangka, sedang menjalani perawatan terapi trauma healing di Kantor Kemensos RI Balai Rehabilitasi Sosial "Bahagia" di Medan," pungkasnya.

Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru