WBP Rutan Kelas IIB Kabanjahe Masih Bisa Kendalikan Sabu
bulat.co.id -Meski berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kabanjahe, Kabupaten Karo tidak membuat JG, dan JP bertobat atas kesalahannya, malahan kedua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tersebut dapat mengendalikan sabu dari Rutan.
Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Henry Tobing, Selasa (28/3/2023) mengungkap kan, setelah proses panjang dimana pihak nya telah membuktikan JG dan JP selaku pemasok sabu, atas tiga tersangka yang diamankan Satres Narkoba Polres Tanah Karo, Kamis (3/2/2023) di Jalan Veteran, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo dengan tiga tersangka AS (43), ZM (41) dan ASS (32), dan barang bukti sabu seberat 50,31 gram.
Baca Juga:
"Rutan Kelas II B Kabanjahe, memfasilitasi Satres Narkoba Polres Tanah Karo, untuk melakukan pengembangan terhadap peran kedua Napi tersebut, serta menyerahkan dua HP milik Napi selaku penghubung ketiga tersangka. Hingga akhirnya Satres Narkoba menetapkan JG dan JP yang merupakan warga binaan Rutan Kabanjahe, atas kasus tersandung yang sama mereka menginap di Rutan," pungkas AKP Henry Tobing.