KontraS Sumut Siap Dampingi Korban Penggusuran di Simantek Kuta

bulat.co.id - Perda Kabupaten Karo No 3 Tahun 2021 tentang penggembalaan umum rampas tanah masyarakat adat, berupa penggusuran lahan masyarakat adat di Desa Mbal-Mbal Petarum (Simantek Kuta) Kecamatan Laubaleng, Kabupaten Karo, Pemkab Karo, Senin (13/3/2023) sekitar pukul 11.50 WIB mendapat perlawanan dari masyarakat sekitar.
Upaya penggusuran oleh Pemkab Karo dilakukan dengan dalih, lahan tersebut sudah ditetapkan sebagai wilayah penggembalaan umum seluas 682 hektare, dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Karo No 3 tahun 2021 Tentang Penggembalaan Umum.
Baca Juga:
Baca Juga:Lurah Minta Relokasi Pasar Bojongbata Dipercepat
Koordinator KontraS Sumatera Utara, Rahmat Muhammad menyayangkan tindakan tergesa-gesa Pemkab Karo dalam mengeksekusi lahan. Ada ratusan rumah warga yang akan terdampak eksekusi, ada rumah ibadah (gereja dan mesjid), sekolah, Puskesmas dan ratusan hektare perladangan masyarakat, yang terdampak perampasan lahan.
"Selama ini tidak adanya upaya dialog antara masyarakat dan Pemkab Karo, seolah mereka memang berniat merampas tanah masyarakat, padahal masyarakat sudah memintar uang dialog dari dahulu. Namun, pihak Pemkab Karo tidak pernah hadir, begitupun soal Perda yang tiba-tiba disahkan tanpa ada dialog secara partisipatif," tegas Rahmad Muhammad dalam siaran persnya.

Perayaan Natal Bersama Pemkab Karo Tahun 2024

Pelatihan Pembentukan Tim SAR Digelar

Pemkab Karo Nilai B Raih SAKIP Award

Di Karo, Upacara Peringati Hari Kesaktian Pancasila Digelar

Lurah Padang Mas Telpon Damkar, Pasca Rumah Wartawan Terbakar Menewaskan Satu Keluarga
