KontraS Sumut Siap Dampingi Korban Penggusuran di Simantek Kuta

- Senin, 13 Maret 2023 17:00 WIB
KontraS Sumut Siap Dampingi Korban Penggusuran di Simantek Kuta
Istimewa
Warga Simantek Kuta saat melakukan perlawanan atas penggusuran oleh Pemkab Karo.

bulat.co.id - Perda Kabupaten Karo No 3 Tahun 2021 tentang penggembalaan umum rampas tanah masyarakat adat, berupa penggusuran lahan masyarakat adat di Desa Mbal-Mbal Petarum (Simantek Kuta) Kecamatan Laubaleng, Kabupaten Karo, Pemkab Karo, Senin (13/3/2023) sekitar pukul 11.50 WIB mendapat perlawanan dari masyarakat sekitar.

Advertisement

Upaya penggusuran oleh Pemkab Karo dilakukan dengan dalih, lahan tersebut sudah ditetapkan sebagai wilayah penggembalaan umum seluas 682 hektare, dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Karo No 3 tahun 2021 Tentang Penggembalaan Umum.

Baca Juga:
Baca Juga:Lurah Minta Relokasi Pasar Bojongbata Dipercepat

Koordinator KontraS Sumatera Utara, Rahmat Muhammad menyayangkan tindakan tergesa-gesa Pemkab Karo dalam mengeksekusi lahan. Ada ratusan rumah warga yang akan terdampak eksekusi, ada rumah ibadah (gereja dan mesjid), sekolah, Puskesmas dan ratusan hektare perladangan masyarakat, yang terdampak perampasan lahan.

"Selama ini tidak adanya upaya dialog antara masyarakat dan Pemkab Karo, seolah mereka memang berniat merampas tanah masyarakat, padahal masyarakat sudah memintar uang dialog dari dahulu. Namun, pihak Pemkab Karo tidak pernah hadir, begitupun soal Perda yang tiba-tiba disahkan tanpa ada dialog secara partisipatif," tegas Rahmad Muhammad dalam siaran persnya.

Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru