Diduga Menjual Narkoba, Pria di Kabanjahe Terciduk Polisi

Diduga Menjual Narkoba, Pria di Kabanjahe Terciduk Polisi
Dede Basyri Hasibuan - Selasa, 17 Januari 2023 20:23 WIB
Diduga Menjual Narkoba, Pria di Kabanjahe Terciduk Polisi
Foto: Istimewa
Tersangka dan barang bukti saat diamankan di ruang Satres Narkoba.
bulat.co.id -Kantongi sabu dan tenteng ganja di dalam tas, R (27) warga Perumahan Asri, Desa Kacaribu, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Rabu (11/1/2023) sekira pukul 21.55 WIB, diamankan petugas Satres Narkoba Polres Tanah Karo, saat dirinya berada di pinggir Jalan Kabanjahe–Tigapanah tepatnya di dekat SPBU Lau Dah.

Saat dihubungi, Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Henry Tobing, Selasa (17/1/2023) membenarkan penangkapan tersebut.

"Pihak kita menerima informasi adanya peredaran sabu, yang berada di dekat SPBU Lau Dah Kabanjahe.Menerima informasi tersebut, kita perintahkan personel turun ke lapangan untuk penyelidikan," tegasnya.
Baca juga: Pemilik Ladang Ganja di Sibatu-batu Masih Buron

Penyeledikan yang dilaksanakan membuahkan hasil, lanjut dikatakan AKP Henry Tobing, sekira pukul 21.55 WIB personel Unit II Satres Narkoba, Polres Tanah Karo melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang kemudian diketahui bernama R.

Setelah melakukan penangkapan, selanjutnya dilakukan serangkaian penggeledahan terhadapnya dan ditemukan barang bukti dua paket plastik bening diduga sabu dengan berat 7,24 gram di dalam kotak rokok, serta ganja seberat 2,68 di dalam plastik asoy, yang disimpan di tas ransel.

"Saat ini tersangka R, dan barang bukti diamankan di Satres Narkoba dalam proses lidik dan sidik. R dikenakan pasal 111 ayat (1), 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara," pungkasnya.

Advertisement
Halaman :
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru