Diduga Menjual Narkoba, Pria di Kabanjahe Terciduk Polisi
Diduga Menjual Narkoba, Pria di Kabanjahe Terciduk Polisi
Dede Basyri Hasibuan - Selasa, 17 Januari 2023 20:23 WIB
Tersangka dan barang bukti saat diamankan di ruang Satres Narkoba.
Baca juga: Pemilik Ladang Ganja di Sibatu-batu Masih Buron
Penyeledikan yang dilaksanakan membuahkan hasil, lanjut dikatakan AKP Henry Tobing, sekira pukul 21.55 WIB personel Unit II Satres Narkoba, Polres Tanah Karo melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang kemudian diketahui bernama R.
Setelah melakukan penangkapan, selanjutnya dilakukan serangkaian penggeledahan terhadapnya dan ditemukan barang bukti dua paket plastik bening diduga sabu dengan berat 7,24 gram di dalam kotak rokok, serta ganja seberat 2,68 di dalam plastik asoy, yang disimpan di tas ransel.
"Saat ini tersangka R, dan barang bukti diamankan di Satres Narkoba dalam proses lidik dan sidik. R dikenakan pasal 111 ayat (1), 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara," pungkasnya.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Agen Ketengan Sabu dan Ganja Terancam 12 Tahun Penjara
Satreskrim Polsekta Berastagi Duet Dengan Jajaran Polres Tanah Karo Ungkap Penemuan Mayat MS X
Tim Opsnal Polres Padangsidimpuan Tangkap Pria Pembawa Sabu
Lagi, Satu Anggota Basarnas Medan Ditemukan Selamat
Kapolres Tanah Karo Salurkan Bantuan Kapoldasu, Kepada Korban Terdampak Bencana Alam
Operasi Zebra Toba Selama 14 Hari Digelar
Komentar