Residivis Sabu Kembali Ke Jeruji Penjara
Dede Basyri Hasibuan - Rabu, 11 Desember 2024 13:09 WIB
Istimewa : Tersangka berikut barang bukti saat berada di ruang Satres narkoba.
bulat.co.id - KARO | Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo Senin (9/10/24) pagi, menangkap seorang petani diduga selaku bandar ketengan sabu di kediaman nya, berikut barang bukti sabu, dan terancam pidana 12 tahun kurungan penjara.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, Selasa (10/10/24) membenarkan penangkapan pelaku. Dikatakan nya, DSM merupakan residivis dengan kasus yang sama. Dirinya juga diketahui selaku petani.
"Penangkapan tersangka berkat informasi masyarakat, yang kerap melihat orang ke luar masuk dari kediaman nya," tegas AKBP Eko Yulianto.
Atas laporan tersebut, kata AKBP Yulianto, petugas yang menerima informasi langsung mengambil langkah seribu guna mengungkap kecurigaan warga, dan membuahkan hasil. Dari hasil pengeledahan petugas terhadap dirinya ditemukan sabu seberat 0,18 gram beserta 30 klip plastik kosong.
"Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Satres narkoba Polres Tanah Karo untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hingga 12 tahun penjara. Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Karo. Kasus ini akan kami kembangkan guna mengungkap jaringan yang terlibat," pungkas nya.
Baca Juga:DMG (43) warga Desa Payung, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo tidak bisa berkutik ketika Satres narkoba, masuk tanpa permisi di dalam kediaman nya.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, Selasa (10/10/24) membenarkan penangkapan pelaku. Dikatakan nya, DSM merupakan residivis dengan kasus yang sama. Dirinya juga diketahui selaku petani.
"Penangkapan tersangka berkat informasi masyarakat, yang kerap melihat orang ke luar masuk dari kediaman nya," tegas AKBP Eko Yulianto.
Atas laporan tersebut, kata AKBP Yulianto, petugas yang menerima informasi langsung mengambil langkah seribu guna mengungkap kecurigaan warga, dan membuahkan hasil. Dari hasil pengeledahan petugas terhadap dirinya ditemukan sabu seberat 0,18 gram beserta 30 klip plastik kosong.
"Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Satres narkoba Polres Tanah Karo untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hingga 12 tahun penjara. Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Karo. Kasus ini akan kami kembangkan guna mengungkap jaringan yang terlibat," pungkas nya.
Tags
Berita Terkait
Perayaan Natal Bersama Pemkab Karo Tahun 2024
Pelatihan Pembentukan Tim SAR Digelar
Sidang Perdana Pembunuh Wartawan Beserta Satu Keluarganya Molor
Sembilan Korban Tanah Longsor Sudah Berhasil Ditemukan AKBP Eko : Tinggal Satu Orang Lagi Dalam Pencarian
Tim Gabungan Evakuasi Korban Tanah Longsor
Wilayah Objek Wisata Berastagi Tertimbun Tanah Longsor
Komentar