Paslon Cabup dan Wacabup Karo Bijak Saat Menempatkan Dirinya Berkampanye
bulat.co.id - KARO | Memasuki masa kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karo, terdiri dari tiga pasangan calon saat ini gencar - gencar nya menyuarakan visi dan misi masing - masing ke berbagai daerah, yang tersebar di 17 Kecamatan di Kabupaten Karo.
Pastinya, saat ini paslon Bupati dan Wakil Bupati berebut meraih simpati warga Karo, yang terkenal dengan udara sejuk serta diapit dua gunung aktif Gunung Sinabung dan Sibayak, guna menebar janji - janji saat kampanye, dan diimingi akan ditepati apabila terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati nanti.
Baca Juga:
Mengingat pada Jumat (15/11/2024) malam debat terakhir (ke tiga) akan berlangsung, serta pemilihan serentak pada Rabu (27/11/24).
Untuk itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karo, diminta tegas dalam menjalankan fungsinya. Seperti melakukan penelusuran, apabila pihaknya menemukan adanya indikasi dugaan pelanggaran kampanye dari paslon Bupati dan Wakil Bupati. Baik dari penemuan atas laporan masyarakat, serta pihak Bawaslu sendiri.
Ketua Bawaslu Karo, Gemar Tarigan kepada Mistar.ID Selasa (12/11/24) mengatakan, saat ini memasuki masa kampanye terbuka. Apa bila ada paslon Bupati dan Wakil Bupati menghadiri undangan langsung, baik itu berupa acara perhelatan musik tradisional sah -sah saja dirinya memperkenalkan diri kepada masyarakat yang hadir.
"Namun, tidak ada memberi arahan kepada warga, yang hadiri di situ agar mengunakan hak suaranya guna memilih dirinya, atau untuk mencoblos nomor urut selaku dirinya Calon Bupati dan Wakil Bupati," ungkap Gemar Tarigan.
Dikatakan nya, saat masa kampanye seperti ini, paslon Bupati dan Wakil Bupati berhak mengenalkan diri nya kepada warga di ruang terbuka. Seperti menghadiri undangan acara terbuka, atau undangan pertemuan. Begitu juga mendatangi cafe tempat tongkrongan.
Ketua Panitia Persatuan Musisi Tradisional Karo (PMTK) Tedin Sinulaki mengutarakan,
sebelum Abetnego paslon Bupati Karo dengan nomor satu, nyalon kan diri kami sudah membentuk PMTK. Dan proposal kami naikkan ke Kementrian, Direktur Perfilman, Musik dan Media Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kemendikbudristek RI jauh sebelum ada nya pencalonan.
"Jadi bapak Abet lah, yang menunjukkan kami jalan ke Kementrian, dan dia juga sebagai Pembina PMTK kami. Di acara PMTK dari awal pembentukan, sampai sekarang tidak ada campur tangan politik," ungkap Tedin Sinulaki.
Dikatakannya, ada pun betlrupa kegiatan tersebut terhitung sejak (28/10/24) pihaknya mengadakan audisi. Tanggal (3/11/24) mengadakan perlombaan di Open Stage Berastagi, dan pada (10/11/24) memasuki acara puncak dibuka pada pukul 11.00 WIB hingga 23.00 WIB.
"Sebenarnya sudah lama para musisi tradisional Karo berhimpun, namun tidak dalam wadah yang terstruktur dan berbadan hukum. Seiring berjalannya waktu sebagai musisi tradisional Karo, bersepakat bahwa perlu adanya wadah yang bisa menerima semua masukan -masukan dari rekan musisi tradisional, dan juga sebagi wadah pelestarian budaya Karo. Maka dengan demikian terbentuklah Persatuan Musisi Tradisional Karo, yang kita deklarasikan dan sekaligus pelantikan pengurus PMTK kita laksanakan pada 31 Juli 2024," pungkasnya.
Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karo, Benyamin Pinem menyayangkan sikap Panitia PMTK saat berlangsungnya acara perhelatan musik tradisi berlangsung. Ada tiga paslon Bupati dan Wakil Bupati Karo yang saat ini bertarung. Kenapa mesti satu paslon yang hadir.
"Sementara untuk Bawaslu Karo sudah bisa melakukan penelusuran atas kehadiran paslon Bupati,dan Wakil Bupati Karo saat hadir di acara PMTK berlangsung. Mengingat berlangsungnya acara tersebut mengunakan anggaran negara. Walau kedatangan tidak berkampanye di acara tersebut, tetapi bisa diduga membuat kampanye terselubung," pungkas Benyamin Pinem.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Karo, Munarta Ginting menegaskan, dalam acara yang diusung PMTK tersebut sama sekali tidak ada campur tangan dari pihak Pemkab Karo.
"Pihak kami hanya menyediakan lokasi, yang dibayar pihak PMTK langsung sesuai dengan biaya retribusi yang berlaku," pungkasnya.
Seperti diketahui ada 20 larangan mengenai kampanye Pilkada 2024 yang sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Kampanye Pilkada 2024 diatur dalam Bab VIII; dimuat dalam Pasal 57 – Pasal 66 PKPU 13/2014 yang mengatur sejumlah larangan kampanye sebagai berikut.
Menggunakan sarana dan prasarana milik Pemerintah/Pemerintah Daerah.
Menggunakan sarana dan prasarana yang dibiayai oleh pemerintah pusat (APBN), pemerintah daerah (APBD).