Agen Sabu Dihukum Maksimal 12 Tahun Penjara

Dede Basyri Hasibuan - Sabtu, 05 Oktober 2024 16:30 WIB
Agen Sabu Dihukum Maksimal 12 Tahun Penjara
Istimewa : Tersangka berikut barang bukti saat berada di ruang Satres Narkoba.

bulat.co.id -KARO I Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo menangkap bandar sabu wilayah Desa Pancur Batu, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Rabu(2/10/24) berikut barang bukti dan terancam maksimal 12 tahun penjara.

Advertisement
Tersangka berinisial RS alias Jeki (27), warga Desa Pancur Batu. Penangkapan dilakukan di Dusun Aek Popo, tepatnya di pinggir jalan.

Baca Juga:


Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru