Rekon Pembunuhan Eks Wartawan Digelar
Dede Basyri Hasibuan - Kamis, 26 September 2024 16:00 WIB
Istimewa : Berjalannya adegan rekonstruksi pembunuhan yang menewaskan eks wartawan
Baca Juga:KBO Iptu Togu menjelaskan, bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk memberikan gambaran jelas mengenai peristiwa, yang terjadi sekaligus melengkapi berkas perkara guna proses hukum lebih lanjut.
"Rekonstruksi ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua fakta sesuai dengan keterangan tersangka, saksi, dan bukti yang sudah dikumpulkan," pungkas Iptu Togu Kamis (26/9/24).
Jaksa Penuntut Umum Junaidi menyatakan, bahwa hasil rekonstruksi ini akan digunakan sebagai bahan pertimbangan, dalam persidangan di pengadilan nanti.
"Kasus ini sebelumnya telah menjadi perhatian masyarakat, dan rekonstruksi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan atas motif, dan tindakan yang dilakukan tersangka hingga menyebabkan kematian Sumrianto. Tersangka GP dijerat dengan pasal 338 juncto pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ungkapnya.
Mengingat kembali, korban merupakan eks wartawan, sementara tersangka diduga Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Peristiwa bermula saat korban menegur tersangka "Hey Bro". Selanjutnya korban mengambil pisau yang kerap dibawanya, dan langsung menghujani korban dengan tikaman, tepat dibagian dada dan tangan, seketika korban langsung bersimbah darah dan nyawa korban tidak bisa tertolong, ketika dibawa ke RSU Kabanjahe.
Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Pajak Singa Kabanjahe Kebakaran
Kejari Karo Serta Petinggi Hukum Di Tanah Karo Musnahkan Barang Bukti
Kapolres Tanah Karo Berikan Penghargaan Personel Berprestasi
Polres Tanah Karo Sterilkan Lokasi Aquabike
Paslon Cabup dan Wacabup Karo Bijak Saat Menempatkan Dirinya Berkampanye
Tewasnya Tukang Bangunan di Hotel Pelawi Selesai Secara Kekeluargaan
Komentar