Kejari Karo Musnahkan Barang Bukti Berkekuatan Hukum

Dede Basyri Hasibuan - Jumat, 20 September 2024 15:45 WIB
Kejari Karo Musnahkan Barang Bukti Berkekuatan Hukum
Keterangan foto : Barang bukti yang dimusnahkan jajaran Kejari Karo.(f:Abay Hasibuan/bulat.co)
bulat.co.id - KARO | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karo, melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum, di halaman Kantor Kejari Karo, Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Karo, Jumat (20/9/2024).

Advertisement
Kasi Intel Kejari Karo, Johannes Pasaribu mengatakan, untuk pemusnahan barang bukti ini adalah perkara, yang sudah menjalani proses peradilan, dan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Baca Juga:
"Keseluruhan perkara sebanyak 78 perkara, yang meliputi perkara tindak pidana narkotika sebanyak 54 perkara, dengan barang bukti sabu seberat 180,35 gram, ganja seberat 3.514 gram dan ekstasi seberat 3,2 gram.

Untuk pemusnahan ini semuanya sudah berkekuatan hukum tetap dan sudah menjalani persidangan," jelasnya.

Johannes Pasaribu mengatakan, ada beberapa tindak perkara lainnya, seperti perjudian sebanyak delapan perkara, kasus tindak pidana terhadap orang, dan harta benda (Oharda) 12 perkara. Adapun bentuk tindak pidana mencakup, seperti tindak pidana umum, keamanan negara, dan ketertiban umum (Kamnegtibum) tiga perkara, dan Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) satu perkara.

"Selain itu juga kita ada pemusnahan barang bukti dari tindak pidana lainnya, seperti perkara pencurian, perjudian dan yang lain," pungkasnya.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru