Ketua Bawaslu Karo saat memaparkan Sosialisasi Tata Cara Penyampaian Permohonan Sengketa Pilkada.
bulat.co.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karo, menggelar Sosialisasi Tata Cara Penyampaian Sengketa Pemilihan, dan Pemanfaatan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) di Suite Pakar Hotel Berastagi, Rabu (7/8/2024).
Advertisement
Kegiatan ini melibatkan para pengurus seluruh partai politik (Parpol) peserta Pemilu, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan lainnya.
Selain itu, kegiatan ini dihadiri oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo serta beberapa narasumber.
Ketua Bawaslu Kab Karo, Gemar Tarigan dalam sambutannya menyampaikan, pelanggaran Pemilu adalah tindakan yang bertentangan, atau tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan Pemilu.
Berapa potensi pelanggaran, yang akan terjadi pada Pilkada serentak 2024 mendatang.
Pelanggaran tersebut yakni, pelanggaran secara administrasi, yang menyangkut soal dokumen misalnya, surat dukungan dari parpol. Menurut Gemar, surat dukungan ini harus ditandatangani oleh Ketua Partai dan Sekretaris atau sebutan lainnya."Jika ada hal diluar daripada itu, maka persoalan itu bisa diproses ke Bawaslu. Nah, jika pelanggarannya berbentuk pidana maupun pelanggaran kode etik, akan diproses oleh Pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)," jelas Gemar.
Gemar mengatakan, berkaca dari beberapa kasus sengketa Pemilu yang pernah terjadi di Indonesia, peran Bawaslu menjadi sangat penting dalam penyelenggaraan Pemilu.
Oleh karena itu, Bawaslu Karo harus belajar pada proses pemilihan tahun - tahun sebelumnya.
"Sengketa Pilkada itu biasanya berkaitan dengan syarat calon, kemudian proses pemenuhan syarat dokumen, yang harus dipenuhi oleh calon. Begitu juga syarat pencalonan, bagaimana dokumen dukungan, yang diberikan Parpol maupun calon perseorangan itu, apakah memenuhi syarat sebagaimana yang diinginkan oleh pihak KPU," tegasnya.Kordiv Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Karo, Oda Kinata Banurea mengatakan, untuk dapat mengajukan permohonan sengketa, Bawaslu menyediakan sebuah layanan berbasis daring melalui aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS).
SIPS disiapkan untuk mempermudah permohonan pengajuan sengketa. Jika sebelumnya individu atau pemohon, yang ingin mengajukan permohonan sengketa Pemilu datang secara manual, dengan membawa persyaratan, yang tidak sedikit, kini melakukan sengketa bisa lebih efisien melalui SIPS online.
"Teknis penggunaan SIPS ini, kalau kita buka nanti website/aplikasi SIPS dari Bawaslu, itu akan muncul tombol masuk. Secara teknis kita disuruh buat akun, sama seperti aplikasi yang lain. Kita buat akun dulu, nanti di situ kita mengunggah mulai dari permohonannya, alat bukti, maupun nanti daftar alat bukti, hingga saksi yang kita ajukan," kata Oda.Lebih rinci, Oda menyebut, jika aplikasi ini memudahkan peserta menyampaikan sengketa manakala terkendala jarak dan waktu. Untuk itu, dengan mengakses SIPS, pemohon dapat lebih mudah melakukan registrasi dan meng-upload dokumen persyaratan langsung melalui sistem.
"Jika data sudah sesuai, permohonan akan tervalidasi secara otomatis. Notifikasi akan diterima oleh pemohon begitupun dengan Bawaslu," pungkasnya.