Bawaslu Karo Gelar Sosialisasi SIPS

Dede Basyri Hasibuan - Kamis, 08 Agustus 2024 08:32 WIB
Bawaslu Karo Gelar Sosialisasi SIPS
bulat.co.id/abay
Ketua Bawaslu Karo saat memaparkan Sosialisasi Tata Cara Penyampaian Permohonan Sengketa Pilkada.

Advertisement
SIPS disiapkan untuk mempermudah permohonan pengajuan sengketa. Jika sebelumnya individu atau pemohon, yang ingin mengajukan permohonan sengketa Pemilu datang secara manual, dengan membawa persyaratan, yang tidak sedikit, kini melakukan sengketa bisa lebih efisien melalui SIPS online.

Baca Juga:
"Teknis penggunaan SIPS ini, kalau kita buka nanti website/aplikasi SIPS dari Bawaslu, itu akan muncul tombol masuk. Secara teknis kita disuruh buat akun, sama seperti aplikasi yang lain. Kita buat akun dulu, nanti di situ kita mengunggah mulai dari permohonannya, alat bukti, maupun nanti daftar alat bukti, hingga saksi yang kita ajukan," kata Oda.

Lebih rinci, Oda menyebut, jika aplikasi ini memudahkan peserta menyampaikan sengketa manakala terkendala jarak dan waktu. Untuk itu, dengan mengakses SIPS, pemohon dapat lebih mudah melakukan registrasi dan meng-upload dokumen persyaratan langsung melalui sistem.

"Jika data sudah sesuai, permohonan akan tervalidasi secara otomatis. Notifikasi akan diterima oleh pemohon begitupun dengan Bawaslu," pungkasnya.

Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru