2 Pelaku Eksekutor Rumah Wartawan di Karo Ditangkap Polisi

bulat.co.id - KARO | Kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata TV, Sampurna Pasaribu di Kabupaten Karo menemukan titik terang. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menangkap dua orang terduga pelaku yang bertugas sebagai eksekutor.
Kedua pelaku yang berhasil ditangkap polisi itu masing-masing inisial R dan Y.
Baca Juga:
Kapolda Sumut, Komjen Agung Setya Effendi, Senin (8/7/2024) mengatakan, keduanya merupakan eksekutor. Pergerakan keduanya terekam oleh CCTV. "Sebagaimana CCTV menangkap pergerakan mereka," ucapnya.
Lebih lanjut, Agung mengatakan bahwa keduanya sempat melakukan survei ke rumah korban. Keduanya juga diduga menyiramkan bahan bakar ke rumah korban.
"Survei, memastikan dan mengeksekusi dengan membakar atau menyemprotkan dua botol bahan bakar ke rumah korban. Kemudian membakarnya," ucapnya.
Sebelumnya diketahui, kebakaran itu terjadi sekira pukul 03.40 WIB, Kamis (27/6/2024). Wartawan Tribrata TV Sampurna Pasaribu meninggal dunia bersama tiga anggota keluarganya dalam kebakaran tersebut. Sejauh ini, polisi telah memeriksa 16 saksi terkait insiden kebakaran tersebut.
Di sisi lain, Dewan Pers menyoroti kasus kebakaran rumah milik Sampurna Pasaribu tersebut. Dewan Pers meminta, peristiwa kebakaran yang menewaskan 4 orang itu diusut tuntas.
"Dewan Pers meminta Kapolri bersama Kapolda membentuk tim penyelidikan yang bersikap adil dan imparsial dalam mengusut kasus ini. Dewan Pers juga akan membentuk tim investigasi bersama yang melibatkan aparat dan unsur jurnalis atau KKJ," kata anggota Dewan Pers Totok Suryanto, Selasa (2/7).

Pelaku Wisata: Labuan Bajo Masih Promosi untuk Hadirkan Investor

Warga Curhat ke DPRD Soal Harga Pangan Lokal yang Murah dan Ketiadaan Pasar

Polres Labuhanbatu Tangkap Pengedar Sabu di Padang Bulan, Barang Bukti 4,07 Gram Diamankan

Puan Floresta Bicara Sebut Kepolisian Tak Paham Hukum

Afrianus, Bocah Yatim Piatu yang Diamputasi Butuh Bantuan Para Dermawan
