Lurah Padang Mas Telpon Damkar, Pasca Rumah Wartawan Terbakar Menewaskan Satu Keluarga
Dede Basyri Hasibuan - Jumat, 05 Juli 2024 21:00 WIB
bulat.co/dede basyri/Lurah Padang Mas, ALL Poerba saat memberikan keterangan pasca rumah wartawan terbakar dan merenggut empat jiwa tewas.
bulat.co.id -KARO ISempurna Pasaribu korban kebakaran bersama keluarga, yang tewas terjadi pada Kamis (27/6/24) dini hari, sudah menempati kedai kelontong sekaligus tempat tinggal lebih dari empat tahun belakangan ini.
Hal ini dipertegas
Lurah Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, ALL Poerba kepada wartawan Jumat (5/7/24) siang. Sebelum korban, dan keluarganya menempati kedai kelontong sekaligus tempat tinggal nya, ibu Sempurna Pasaribu, boru Harianja terlebih dahulu menempati.
"Diketahui belakangan ini almarhum Sempurna Pasaribu bukan merupakan warga kita. Tetapi warga desa lain. Keseharian Sempurna kita ketahui sebagai wartawan, dan selama ini itu, yang kita ketahui," tegas ALL Poerba.Dikatakannya, saat peristiwa berlangsung dirinyalah, yang menelpon pihak Damkar Pemkab Karo. Usai dikasih tau oleh Kepling.
"Saat itu saya ditelpon Kepling mengatakan kalau ada salah satu rumah warga terbakar, dan saat itu saya menelpon pihak Pemadam Kebakaran," katanya.Dari penjelasan Kepling tersebut, masih kata ALL Poerba, Kepling dan satu temannya saat itu berusaha masuk ke warung kelontong, yang menewaskan
Rico Sempurna Pasaribu (47) bersama istrinya Elfrida boru Ginting (48) putranya, Sudi Investigasi Pasaribu (12), dan seorang cucunya Loin Situngkir (3). Namun, usai mendobrak warung sekaligus tempat tingga, yang terbuat dari papan, langkah mereka terhenti akibat gas 3 kg meledak, dan ketika hendak masuk lagi, disusul ledakan berikut nya, disertai kobaran si jago merah semakin besar menyala."Membuat Kepling, dan temannya mengurungkan niat nya guna masuk ke rumah korban. Meski begitu, Kepling sempat melihat sosok Sempurna Pasaribu tergeletak lemas, dengan posisi membelakangi masuknya Kepling dan temannya," pungkasnya.
Baca Juga:Meski bangunan kedai kelontong tersebut dilarang berdiri di atas tanah tersebut, tetapi dirinya selaku Lurah Padang Mas hanya bisa menghimbau, apa bila suatu saat akan dibongkar oleh Pemkab Karo maka pihak, yang menempati tidak berhak melarangnya.
Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Pajak Singa Kabanjahe Kebakaran
Kejari Karo Serta Petinggi Hukum Di Tanah Karo Musnahkan Barang Bukti
Kapolres Tanah Karo Berikan Penghargaan Personel Berprestasi
Polres Tanah Karo Sterilkan Lokasi Aquabike
Paslon Cabup dan Wacabup Karo Bijak Saat Menempatkan Dirinya Berkampanye
Tewasnya Tukang Bangunan di Hotel Pelawi Selesai Secara Kekeluargaan
Komentar