BD Sabu Kacaribu Kenak Kibus Di Berastagi

Barang bukti saat berada di ruangan Satres Narkoba Polres Tanah Karo.
bulat.co.id -KARO I MJS (39), warga Desa Kacaribu, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo untuk berapa tahun ke depan nya, tidak bisa mengedarkan sabu, serta menikmati sabu, dirinya juga diancam pidana 20 tahun penjara.
Pasal nya, pria bertato di lengan kanan ini, kenak informan Polisi Satres Narkoba Polres Tanah saat dirinya berada di dalam mobil avanza, yang dikendarainya Selasa (14/5/2024) sekitar jam 13.00 Wib, tepatnya saat tersangka berada di tepi Jalan Jamin Ginting -
Berastagi, Kecamatan Berastagi.
Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Henry DB Tobing, Jumat (21/6/2024) mengatakan, penangkapan ini bermula setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan, yang diduga terkait peredaran narkotika.Informasi beharga ini langsung kami tindak lanjuti, saat melakukan penggeledahan, personel menemukan barang bukti sabu, yang disimpan di dalam tisu dengan berat 10.11 gram disembunyikan tersangka di bawah kursi yang dikendarainya.
"Tersangka saat ini sudah ditahan di RTP (Ruang Tahanan Polisi) Mapolres Tanah Karo dan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara," pungkasnya.Keterangan foto : Tersangka dan barang bukti saat berada di ruangan Satres Narkoba Polres Tanah Karo.
Baca Juga:Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu paket plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,11 gram, dua lembar tisu warna putih, satu buah plastik bening, dan satu unit mobil avanza warna silver metalik.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Besok Pengamanan Nataru Dimulai

Bawaslu Karo Nyatakan Pilkada 2024 Sukses

Kejari Karo Peroleh Juara Tiga Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi

Residivis Sabu Kembali Ke Jeruji Penjara

Perayaan Natal Bersama Pemkab Karo Tahun 2024

Pelatihan Pembentukan Tim SAR Digelar
Komentar