BD Sabu Kacaribu Kenak Kibus Di Berastagi

Dede Basyri Hasibuan - Jumat, 21 Juni 2024 20:00 WIB
BD Sabu Kacaribu Kenak Kibus Di Berastagi
Barang bukti saat berada di ruangan Satres Narkoba Polres Tanah Karo.
bulat.co.id -KARO I MJS (39), warga Desa Kacaribu, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo untuk berapa tahun ke depan nya, tidak bisa mengedarkan sabu, serta menikmati sabu, dirinya juga diancam pidana 20 tahun penjara.

Advertisement
Pasal nya, pria bertato di lengan kanan ini, kenak informan Polisi Satres Narkoba Polres Tanah saat dirinya berada di dalam mobil avanza, yang dikendarainya Selasa (14/5/2024) sekitar jam 13.00 Wib, tepatnya saat tersangka berada di tepi Jalan Jamin Ginting - Berastagi, Kecamatan Berastagi.

Baca Juga:
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu paket plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,11 gram, dua lembar tisu warna putih, satu buah plastik bening, dan satu unit mobil avanza warna silver metalik.

Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Henry DB Tobing, Jumat (21/6/2024) mengatakan, penangkapan ini bermula setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan, yang diduga terkait peredaran narkotika.

Informasi beharga ini langsung kami tindak lanjuti, saat melakukan penggeledahan, personel menemukan barang bukti sabu, yang disimpan di dalam tisu dengan berat 10.11 gram disembunyikan tersangka di bawah kursi yang dikendarainya.

"Tersangka saat ini sudah ditahan di RTP (Ruang Tahanan Polisi) Mapolres Tanah Karo dan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara," pungkasnya.

Keterangan foto : Tersangka dan barang bukti saat berada di ruangan Satres Narkoba Polres Tanah Karo.

Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru