Lagi, Ayah Bejad Cabuli Anak Terjadi Di Karo

istimewa
AKBP Oloan Siahaan saat memberikan keterangan atas kelakuan bejad ayah terhadap anaknya.
bulat.co.id - Jajaran Polres Tanah Karo berhasil mengamankan ayah bejad, yang tega menindih anak kandung nya sendiri pada Juli 2022 dna berakhir diketahui April 2024 atas laporan DGB pada Jumat (7/6/2024) ke Mapolres Tanah Karo.
Plh Kapolres Tanah Karo,
AKBP Oloan Siahaan, Selasa (11/6/2024) membenarkan peristiwa pencabulan, yang dialami sebut saja Bunga (14) oleh ayah kandungnya sendiri, berinisial HST (46).
AKBP Oloan Siahaan mengatakan, tersangka dipersangkakan melanggar pasal Pasal 81 ayat 1 ayat 3, dan pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 dari Undang Undang RI No 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang - undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang - undang, yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain."Adapun ancaman hukuman kepada tersangka, paling singkat lima tahun, dan pidana kurungan penjara paling lama 15 tahun, dan pidana ditambah 1/3 dari ancaman pidana," pungkasnya.
Baca Juga:"Dari hasil penyidikan yang kami lakukan, kasus ini diketahui terjadi pertama kali pada Juli 2022 lalu, terjadi secara berulang, yang terakhir kali dilakukan pada April 2024 di rumah korban, hingga akhirnya diketahui oleh keluarga korban dan dilaporkan ke Polres Tanah Karo," ungkap AKBP Oloan Siahaan.
Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait

Besok Pengamanan Nataru Dimulai

Bawaslu Karo Nyatakan Pilkada 2024 Sukses

Kejari Karo Peroleh Juara Tiga Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi

Residivis Sabu Kembali Ke Jeruji Penjara

Perayaan Natal Bersama Pemkab Karo Tahun 2024

Pelatihan Pembentukan Tim SAR Digelar
Komentar