Konsumsi dan Edarkan Sabu, Sepasang Sejoli Masuk Penjara

istimewa
Kedua sejoli saat berada di ruang Satres Narkoba Polres Tanah Karo.
bulat.co.id - Dimabuk asmara, sepasang kekasih sama - sama mendekam di jeruji penjara tahanan Polres Tanah Karo.
Mereka ditangkap atas perbuatannya diduga melanggar hukum pengkonsumsi, dan pengedar narkotika berupa sabu.
Baca Juga:BG (42) warga Desa Buluh Pancur, Kecamatan Lau Baleng/Kampung Dalam, Kecamatan Kabanjahe, dan HK (34) warga Desa Lau Baleng/Kelurahan Kwala Bekala, Medan Johor Kodya Medan.
BG dan HK diamankan jajaran Satres Narkoba Polres Tanah Karo, saat sepasang sejoli ini berada di dalam rumah tepatnya, Jalan Renun, Desa Lau Baleng, Kecamatan Lau Baleng, Jumat (15/3/2024) sekira jam 00.10 WIB.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 5,51 gram.
Barang bukti dari dalam rumah ditemukan petugas sabu seberat 5,51 gram berikut alat hisap.
Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait

Besok Pengamanan Nataru Dimulai

Bawaslu Karo Nyatakan Pilkada 2024 Sukses

Kejari Karo Peroleh Juara Tiga Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi

Residivis Sabu Kembali Ke Jeruji Penjara

Perayaan Natal Bersama Pemkab Karo Tahun 2024

Pelatihan Pembentukan Tim SAR Digelar
Komentar