Berkas Bawaslu Karo Diperiksa BPK RI

- Kamis, 15 September 2022 16:24 WIB
Berkas Bawaslu Karo Diperiksa BPK RI
Ketua Bawaslu Karo Eva Juliani Pandia memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto:bulat.co.id/Bay)

bulat.co.id - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Karo Eva Juliani Pandia, mengakui pihaknya telah dipanggil Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo terkait pengunaan anggaran APBD Karo dengan pagu Rp13 miliar tahun 2019.

Advertisement

"Berkas anggaran Bawaslu sudah kami antar ke Kejaksaan Negeri Karo guna diperiksa pihak BPK RI dan Kejari Karo," ungkap Ketua Bawaslu Eva Juliani Pandia kepada wartawan Kamis (15/9/2022).

Baca Juga:

Eva Juliani mengakui, sejauh ini dirinya bersama Bendahara dan Sekretaris Bawaslu siap memberikan keterangan dugaan penyimpangan anggaran Bawaslu tersebut. Dirinya juga tidak menampik telah memulangkan kerugian negara sekitar Rp460 juta yang dikembalikan usai penetapan pemenang Pilkada Karo sekitar tiga bulan lalu.

Dana diketahui, BPK telah rampung mengaudit Perhitungan Kerugiaan Negara (PKN) atas perkara dugaan korupsi belanja hibah penyelenggaraan Pilkada Karo, yang ditampung PAPBD Karo dengan pagu anggaran Rp13 miliar pada tahun anggaran 2019.

BPK turun ke Karo sepekan lebih  untuk mengaudit kerugian negara atas perkara tersebut. Dijadwalkan pertengahan bulan September 2022 hasil audit dari BPK sudah diperoleh. (Bay)

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru