Warga DS Ditangkap Di Tanah Karo Kasus Ganja

Dede Basyri Hasibuan - Selasa, 27 Februari 2024 15:15 WIB
Warga DS Ditangkap Di Tanah Karo Kasus Ganja
Istimewa : Tersangka PSS beserta barang bukti saat diamankan jajaran Satres Narkoba Polres Tanah Karo.
bulat.co.id - KARO | PSS (38) warga Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, diborgol jajaran Satres Narkoba, Polres Tanah Karo, Jumat (9/2/2024) saat berada di Desa Jaranguda, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, sekira jam 14.00 WIB.

Advertisement
PSS diamankan petugas lantaran diketahui menyimpan dan memiliki ganja kering seberat 400 gram.

Baca Juga:
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Narkoba AKP Henry DB Tobing, Selasa (27/2/2024) membenarkan penangkapan tersebut.

"Berawal dari informasi adanya seseorang, yang menyimpan narkotika ganja di sekitaran Desa Jaranguda, langsung kita lidik hingga akhirnya berhasil menangkap PSS di pinggir jalan Jaranguda. Saat penangkapan PSS sedang mengendarai sepeda motor honda beat warna hijau, dan langsung dilakukan penggeledahan. Saat digeledah, ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja tersebut, yang tersimpan di dalam sebuah goni berwarna putih, dan dibungkus lagi dengan sebuah plastik asoy warna biru, yang terletak di dalam jok sepeda motornya," terang AKP Henry DB Tobing.

Kepada petugas masih kata AKP Henry, tersangka PSS mengakui barang narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya. Dan langsung kita bawa beserta barang buktinya ke Mapolres Tanah Karo guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut", tambah Kasat.

"Untuk saat ini PSS sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo, dipersangkakan melanggar pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara," pungkasnya.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru