Warga DS Ditangkap Di Tanah Karo Kasus Ganja

Istimewa : Tersangka PSS beserta barang bukti saat diamankan jajaran Satres Narkoba Polres Tanah Karo.
bulat.co.id - KARO | PSS (38) warga Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, diborgol jajaran Satres Narkoba, Polres Tanah Karo, Jumat (9/2/2024) saat berada di Desa Jaranguda, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, sekira jam 14.00 WIB.
PSS diamankan petugas lantaran diketahui menyimpan dan memiliki ganja kering seberat 400 gram.
"Berawal dari informasi adanya seseorang, yang menyimpan narkotika ganja di sekitaran Desa Jaranguda, langsung kita lidik hingga akhirnya berhasil menangkap PSS di pinggir jalan Jaranguda. Saat penangkapan PSS sedang mengendarai sepeda motor honda beat warna hijau, dan langsung dilakukan penggeledahan. Saat digeledah, ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja tersebut, yang tersimpan di dalam sebuah goni berwarna putih, dan dibungkus lagi dengan sebuah plastik asoy warna biru, yang terletak di dalam jok sepeda motornya," terang AKP Henry DB Tobing.
Kepada petugas masih kata AKP Henry, tersangka PSS mengakui barang narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya. Dan langsung kita bawa beserta barang buktinya ke Mapolres Tanah Karo guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut", tambah Kasat.
"Untuk saat ini PSS sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo, dipersangkakan melanggar pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara," pungkasnya.
Baca Juga:Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Narkoba AKP Henry DB Tobing, Selasa (27/2/2024) membenarkan penangkapan tersebut.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Besok Pengamanan Nataru Dimulai

Bawaslu Karo Nyatakan Pilkada 2024 Sukses

Kejari Karo Peroleh Juara Tiga Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi

Residivis Sabu Kembali Ke Jeruji Penjara

Perayaan Natal Bersama Pemkab Karo Tahun 2024

Pelatihan Pembentukan Tim SAR Digelar
Komentar