Kejari Kabanjahe Tetapkan Tiga Tersangka Proyek Pengadaan Rumah di Gang
Dede Basyri Hasibuan - Selasa, 20 Februari 2024 12:30 WIB
Tiga dari tersangka usai diperiksa, dan ditetapkan Kejari Karo atas dugaan korupsi pembangunan rumah bagi korban erupsi Gunung Sinabung.
Baca Juga:Adapun kasus yang menjerat ketiga pelaku, kata Tri dimulai dari adanya dana hibah, yang diperoleh Pemerintah Kabupaten Karo dari Pemerintah Pusat untuk pembangunan hunian bagi masyarakat, yang terdampak erupsi Gunung Sinabung.
Setelah turunnya dana kurang lebih Rp190 juta untuk setiap satu kepala keluarga, selanjutnya dipilih melalui aron pembangunan. Salah satu tersangka ditunjuk untuk membangun perumahan bagi pengungsi erupsi Gunung Sinabung.
"Tapi kenyataannya rumah yang dibangun sebanyak 171 unit itu, tidak bisa dihuni karena tidak diselesaikan pembangunannya. Mengungkapkan atas perbuatannya nantinya para pelaku akan dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi. Ke depan tim penyidik Kejari Karo tetap akan melakukan pengembangan lebih lanjut, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini," pungkasnya.Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Tim Gabungan Evakuasi Korban Tanah Longsor
Wilayah Objek Wisata Berastagi Tertimbun Tanah Longsor
Pajak Singa Kabanjahe Kebakaran
Kejari Karo Serta Petinggi Hukum Di Tanah Karo Musnahkan Barang Bukti
Kapolres Tanah Karo Berikan Penghargaan Personel Berprestasi
Polres Tanah Karo Sterilkan Lokasi Aquabike
Komentar