Kejari Kabanjahe Tetapkan Tiga Tersangka Proyek Pengadaan Rumah di Gang
bulat.co.id - Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabanjahe, Kabupaten Karo, menetapkan tiga orang tersangka dalam proyek pengadaan rumah di Gang Garuda, Kabanjahe, Kabupaten Karo diperuntukan bagi pengungsi erupsi Gunung Sinabung, Senin (19/2/2024).
Baca Juga:
Sekira pukul 18.52 WIB ketiganya yang terdiri dari dua orang pria berinisial PG dan SG, serta satu orang wanita berinisial SG, dibawa oleh tim penyidik dengan pengawalan ketat keluar Kantor Kejari Karo.
Dari serangkaian proses penyidikan, yang dilakukan oleh tim Kejari Kabanjahe akhirnya pihaknya berhasil menetapkan ketiga tersangka.
Dimana, pada proyek yang dilaksanakan oleh para tersangka ini setalah dilakukan audit oleh tim dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3.415.686.031,05.