Sosialisasi Merek Dagang Digelar Staf Khusus Kemnenterian Hukum dan HAM

- Kamis, 08 September 2022 17:58 WIB
Sosialisasi Merek Dagang Digelar Staf Khusus Kemnenterian Hukum dan HAM
Para peserta sosialisasi kekayaan intelektual dalam rangka penguatan pelayanan publik diabadikan bersama. (Foto: Istemewa)

bulat.co.id - Staf Khusus Kementrian Hukum, dan HAM, Bane Raja Manalu bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar sosialisasi kekayaan intelektual dalam rangka penguatan pelayanan publik kekayaan intelektual di Kabupaten Karo, di Hotel Grand Orri Berastagi , Kamis (8/9/2022) sekitar pukul 09.00 WIB.

Advertisement

Bane Raja Manalu dalam pemberian materi menyebutkan, Menkumham terus melakukan percepatan dalam rangka pelayanan pada seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali pelaku UMKM untuk memiliki merk.

Baca Juga:

“Merk perlu gak sih?,” sebut Bane kepada peserta sosialisasi yang notabene nya memiliki usaha produk tersendiri.Terhadap peserta yang berhadir, diusulkan agar segera mendaftarkan merk usaha yang digeluti sebagai upaya Penguatan Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual.

“Mempunyai merk berarti pelaku usaha berpeluang untuk menambah cuan (uang). Tak sebatas logo dan tagline, ini soal komitmen pengusaha memberikan manfaat, jaminan kualitas tertentu untuk konsumen, dengan tujuan untuk pembelian berkelanjutan," katanya. 

Untuk itu, ia menyebutkan terhadap para pelaku usaha agar menanamkan kepercayaan kepada konsumen, dengan kualitas bahan dasar yang digunakan, proses unik atau langkah-langkah (movement) yang selalu berkembang bersama brand.

“Kuatkan merk mu, dengan perlindungan hukum. Bicara soal merek, itu sangat diperlukan sebab membuat produk menjadi layak dan bernilai mahal, menjadikan produk lebih penting," tegas nya. 

Dikesempatan ini, Bane Manalu selaku Stafsus Menkumham juga memberikan langsung sebanyak dua buah sertifikat merk, kepada pelaku UMKM Minyak Karo Premium “Maka Begina” dan “Warung Dayak” yakni perlindungan hak atas Merk dalan jangka waktu selama 10 tahun, yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual.

Kegiatan tersebut dibuka langsung Bupati Karo, Cori S br Sebayang yang mengapresiasi Kemenkumham lewat DJKI dan telah menggelar kegiatan tersebut di wilayahnya. 

“Ini adalah bentuk kepedulian dari Kemenkumham kepada masyarakat Karo, seperti pekerja seni maupun pelaku UMKM untuk memiliki merk," pungkasnya. 

Turut hadir dalam kegiatan, Kepala Divisi Yankum Kemenkumham Sumut, Alex Cosmas Pinem, Kasubid Pelayanan KAI, Desy Anggerainy, Kepala Rutan Kabanjahe Sangapta Surbakti, serta Jajaran Kemenkumham. 

(Bay) 

Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru