Agen Ganja Namateran Ditangkap saat Berada Dipinggir Jalan

Dede Basyri Hasibuan - Kamis, 14 Desember 2023 14:45 WIB
Agen Ganja Namateran Ditangkap saat Berada Dipinggir Jalan
Istimewa : AM dan barang bukti saat diamankan petugas.

bulat.co.id - KARO |Satres Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengamankan, AM (44) warga Desa Kuta Tonggal, Kecamatam, Namanteran, Kabupaten karo, dalam kasus kepemilikan ganja, yang berhasil di rungkus saat dirinya di pinggir jalan Desa Kacaribu, Kecamatan Kabanjahe, Minggu (10/12/2023) sekira jam 13.30 WIB,

Advertisement

Kapolres Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Narkoba, AKP Henry Tobing, Kamis (14/12/2023) menjelaskan, AM ditangkap karena kedapatan petugas sedang menguasai narkotika jenis ganja.

Baca Juga:

"Saat ditangkap ditemukan narkotika jenis ganja, yang disimpannya di kantung jaket yang dikenakannya", jelas Henry.

Dilanjutkan Kasat, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pria, yang sedang menguasai narkotika ganja di Desa Kacaribu. Dari hasil penyelidikan, Unit Opsnal berhasil mengidentifikasi orang tersebut, dan melakukan pengintaian serta pembuntutan, hingga akhirnya pelaku ditangkap saat sedang melintas di tepi Jalan Desa Kacaribu, dengan mengendarai sepeda motor.

"Setelah dilakukan penggeledahan terhadap AM, ditemukan narkotika diduga kuat jenis ganja terdiri dari ranting, daun, dan biji kering yang dibungkus dengan tiga lembar kertas koran. Setelah ditimbang dengan keseluruhan berat masing-masing 73,30 gram, yang tersimpan di dalam kantung jeket warna hitam yang dikenakan AM," terangnya.

Kepada petugas, lanjut Tobing, AM mengakui barang narkotika jenis ganja tersebut miliknya, dan turut juga diamankan handphone.

"Saat ini AM sudah kita tahan di RTP Mapolres Tanah Karo, dalam proses sidik dan lidik. Ia dikenakan melanggar pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara," pungkasnya.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru