Pekerja Doorsmeer Gelapkan Kereta Nasabah, Ditangkap Di Aceh Tenggara

Dede Basyri Hasibuan - Senin, 11 Desember 2023 07:15 WIB
Pekerja Doorsmeer Gelapkan Kereta Nasabah, Ditangkap Di Aceh Tenggara
Istimewa : Tersangka diapit jajaran Satreskrim Polsekta Berastagi, dipimpin Kanitres, Ipda Fernando Manik

bulat.co.id - Jajaran Satreskrim Polsekta Berastagi, dipimpin Kanitres Ipda fernando Manik berhasil menangkap tersangka penggelapan sepeda motor, DSL (22) warga Desa Gurusinga, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, selama tiga pekan dalam pelariannya, di wilayah Aceh Tenggara, Sabtu (9/12/2023) berikut barang bukti sepeda motor.

Advertisement

Kapolsekta Berastagi, Kompol Viktor Simanjuntak didampingi Kanitres, Ipda Fernando Manik kepada wartawan Minggu (10/12/2023) membenarkan penangkapan tersangka DSL.

Baca Juga:

DSL ditangkap sesuai laporan korban penggelapan sepeda motor, Kartana Brata Tarigan (44) warga Kuta Gadung, Desa Raya, Kecamatan Berastagi yang kehilangan sepeda motornya, Minggu (26/11/2023) saat dirinya melakukan pencucian/doorsmeer kereta ditempat kerja tersangka, tepatnya di Kedai Kopi Karya, Desa Gurusinga, Kecamatan Berastagi.

"Dari keterangan korban, pelaku DSL merupakan pekerja pencucian kereta, yang mana sebelum kejadian sepeda motor korban dititipkan kepada DSL untuk dicuci. Sepeda motor korban dibawa ke doorsmeer oleh adik korban, Salomo Tarigan (36). Usai memberikan keretanya, Salomo Tarigan tidak menunggu pencucian kereta tersebut, dirinya bergegas meninggalkan sepeda motor tersebut, guna bermain futsal," tegas Kompol Viktor Simanjuntak.

Sekitar jam 18.00 WIB, masih kata Viktor Simanjuntak, saat dirinya kembali ke doorsmeer tersebut tidak mendapati kereta korban, dan keberadaan tersangka tidak ada di tempat kerjanya.

"Begitu mendapat informasi atas keberadaan tersangka, tepatnya di Desa Lawe Diski Sabas, Kecamatan Babul Makmur, Kabupaten Aceh Tenggara tim kita bergerak ke sana, dan membuahkan hasil menangkap DSL berikut sepeda motor korban, yang dikendarainya. DSL sudah kita tahan dalam kasus penggelapan, sesuai pasal 372 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," pungkasnya.

Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru