Lima Penganiaya Anggota Polrestabes Medan, Tiga Sudah Diamankan

Dede Basyri Hasibuan - Jumat, 03 November 2023 13:40 WIB
Lima Penganiaya Anggota Polrestabes Medan, Tiga Sudah Diamankan
Istimewa : Ketiga tersangka diapit tim Opsnal Polres Tanah Karo san Plt Kasat Reskrim.

bulat.co.id - KARO |Tiga dari lima pelaku penganiayaan terhadap korban anggota Polrestabes Medan, Maykel Jordan (21) warga Desa Surbakti, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, dan temannya Jeriko, yang terjadi di Simpang Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Senin (30/10/2023) lalu, sekira jam 00.30 WIB, diamankan Satreskrim Polres Tanah Karo.

Advertisement

Kapolres Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman, melalui Pelaksana Tugas Kasat Reskrim, AKP Hendry Tobing menyampaikan Jumat (3/11/2023) mengungkapkan telah mengamankan tiga orang dari lima tersangka berinisialYP (17) JS (32) dan JT (26).

Baca Juga:

"Pertama kita amankan tersangka YP, warga Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Rabu (1/11/2023) sekira jam 23.00 WIB di rumahnya, dan dari keterangan YP, berhasil kita identifikasi lagi dua orang pelaku lain yakni, MST (32), warga Desa Doulu dan JSM alias Rambo (32) warga Desa Semangat Gunung, yang berhasil diamankan pada Kamis (2/11/2023)," tegas AKP Hendry Tobing.

Kepada petugas, lanjut dikatakan AKP Hendry Tobing, ketiga tersangka mengakui perbuatan penganiayaan terhadap kedua korban. Sementara untuk dua tersangka lain yakni JS, pelaku penikaman dan JT, masih sedang dalam penyelidikan unit Opsnal Satreskrim.

"Untuk dua tersangka lagi masih kita lakukan penyelidikan terkait keberadaanya. Dan untuk ketiga pelaku yang sudah diamankan telah kita tahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam perkara penganiayaan secara bersama sama dalam pasal 351 ayat (2), pasal 170 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru