Pengedar Sabu Kabanjahe Diringkus

bulat.co.id-Tidak ingin memberi ruang atas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, jajaran Satres Narkoba Polres Tanah Karo, meringkus ECP (45) warga Kapten Mumah Purba, Gang Mufakat, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe Selasa (24/10/2023) berikut barang bukti sabu.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Narkoba, AKP Hendry Tobing mengatakan, ECP ditangkap saat berada di dalam rumahnya.
Baca Juga:
"Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat, yang kita kembangkan tentang adanya pengedar narkoba di Jalan Kapten Mumah Purba. Dari penyelidikan secara intens akhirnya berhasil kita amankan ECP beserta barang bukti narkoba berupa sabu seberat 0,91 gram di rumahnya," jelas Kasat Narkoba, Senin (30/10/2023) di Mapolres Tanah Karo.
AKP Hendry Tobing menyatakan, pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Besok Pengamanan Nataru Dimulai

Bawaslu Karo Nyatakan Pilkada 2024 Sukses

Kejari Karo Peroleh Juara Tiga Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi

Residivis Sabu Kembali Ke Jeruji Penjara

Perayaan Natal Bersama Pemkab Karo Tahun 2024
